Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 MiliarNasional | inews | Kamis, 14 Mei 2026 - 12:40Dengarkan Berita

MAKASSAR, iNews.id - Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1,45 kilogram sabu senilai Rp2,7 miliar dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial SN yang diduga berperan sebagai bandar, serta enam pengedar lainnya berinisial PE, AN, DD, MS, TR, dan MRB.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi berbeda dalam beberapa pekan terakhir.

Dia menjelaskan, jaringan tersebut menggunakan modus penyelundupan sabu melalui jalur udara dari Tanjung Pinang menuju Makassar. Salah satu tersangka diketahui bertugas sebagai kurir.

"Salah satu pelakunya berangkat ke Tanjung Pinang untuk membawa narkotika menuju Makassar. Modusnya adalah sabu tersebut disembunyikan di dalam ikat pinggang dan berhasil lolos dari pemeriksaan keamanan di bandara," ujar Kombes Arya dikutip dari iNews Celebes, Kamis (14/5/2026).

Baca Juga:Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Zenith Skala Besar di Semarang, Sita 4,3 Juta Pil Jin

Pengungkapan kasus bermula pada 20 April 2026 ketika polisi menangkap dua tersangka di rumah kos dengan barang bukti 200 gram sabu.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Tanjung Pinang. Pada 23 April 2026, polisi kembali menangkap satu tersangka dengan barang bukti 125 gram sabu.

Puncak pengungkapan terjadi saat Satresnarkoba Polrestabes Makassar menemukan gudang penyimpanan utama sabu di kawasan Panakkukang.

"Barang bukti terbesar sebanyak 1,125 kilogram kami temukan di sebuah gudang di kawasan Jalan Boulevard, Panakkukang," ucapnya.

Polisi menyebut, penyitaan 1,45 kilogram sabu tersebut berpotensi menyelamatkan sedikitnya 8.700 orang dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, pengungkapan kasus ini juga dinilai dapat menekan potensi biaya rehabilitasi hingga Rp26,1 miliar.

"Potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai kurang lebih Rp26,1 miliar. Asumsinya, jika 8.700 orang tersebut harus menjalani rehabilitasi dengan biaya Rp3 juta per orang, negara tentu harus menanggung beban yang besar," katanya.

Baca Juga:Gerebek Pabrik Narkoba Pil Jin Zenith di Semarang, 3 Tersangka Ditangkap

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Makassar. Polisi masih memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba lintas negara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

#sulsel

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Misi Pertama Jokowi Usai Ngaku Sudah 99 Persen Pulih
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pengganti Adies Kadir di DPR, Adela Kanasya Diperkirakan Bakal Terus Disorot Publik
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Jadwal AVC Champions League 2026, Kamis 14 Mei: Garuda Jaya Lakoni Laga Berat, Dawuda Alahimassalam Cs Hadapi Jagoan Asia
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Libur Panjang: Arus Kendaraan Menuju Kawasan Puncak Naik 18 Persen
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Letjen Purn Ahmad Rizal Ramdhani: Intelijen dan Teritorial Pangan
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.