JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Romy Soekarno, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih sebagai ibu kota negara.
Menurutnya, putusan tersebut bukan berarti proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur dihentikan.
Ia menyebut, pembangunan IKN tetap bisa berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," kata Romy di Jakarta, Kamis (14/5/2026), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Otorita Sebut Putusan MK Tegaskan Kepastian Hukum IKN: Sudah Tepat dan Konstitusional
Ia menegaskan, putusan MK tersebut berlaku sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi pemerintahan ke IKN.
Romy menilai putusan tersebut justru memberikan ruang yang lebih sehat dan realistis bagi pemerintah dalam mempersiapkan proses transisi nasional, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal maupun kesiapan sosial-ekonomi nasional.
Konsep pembangunan IKN ke depan, kata Romy, dapat diarahkan lebih fokus sebagai pusat pemerintahan strategis nasional, sekaligus green capital Indonesia.
Sebab, menurutnya, IKN memiliki potensi besar untuk menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, pusat penguatan ketahanan pangan hingga pusat pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Saat ini, lanjut dia, IKN juga dapat difungsikan sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum menjadi pusat pemerintahan nasional secara penuh.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- komisi ii dpr ri
- dpr ri
- putusan mahkamah konstitusi
- mkri
- dpr





