Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Surat tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim, memutuskan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," sambungnya.

Baca Juga: Jaksa Sebut Surat Tuntutan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.597 Halaman

Selain itu, jaksa menuntut agar Nadiem dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. 

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita atau dilelang oleh jaksa, untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut," lanjut jaksa.

Namun, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan Nadiem tidak cukup atau tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp809.596.125.000 (Rp809,5 miliar) dan 4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun), yang disebut merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah, atau diduga dari tindak pidana korupsi.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas jaksa.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • nadiem makarim
  • sidang tuntutan nadiem
  • nadiem dituntut 18 tahun penjara
  • kasus korupsi chromebook
  • jaksa
  • kasus chromebook
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ammar Zoni Dipindah Lagi ke Nusakambangan, Aditya Zoni Akui Keluarga Tidak Terima dan Khawatirkan Kondisi Mental Sang Kakak
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Jaksa Agung: Penegakan Hukum Tak Boleh Kalah oleh Kekuatan Apa Pun
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Belasan Tembakan Terdengar dalam Penangkapan Senator Filipina
• 56 menit laludetik.com
thumb
Kenapa Habis Nangis Malah Ngantuk?
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Hapus Kemiskinan Ekstrem, 88 Kabupaten/Kota Jadi Prioritas Penyaluran Bansos
• 14 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.