Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di hotel kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Pihak hotel diduga terlibat peredaran narkoba tersebut.
"Peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen B Fashion Hotel dan The Seven, namun demikian pihak manajemen B Fashion Hotel mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (14/5/2026).
Untuk diketahui, The Seven adalah sebutan untuk lantai 7 di hotel tersebut yang menyediakan fasilitas karaoke yang lebih privat dan tidak dibuka untuk umum (tamu undangan dan VIP). Tim gabungan dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penindakan di hotel yang berlokasi di Jalan Aranda Nomor 1, RT 01 RW 01, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakbar itu pada Jumat (8/5).
Ada 55 orang yang dibawa ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan 18 orang di antaranya positif narkoba. Lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka terkait peredaran narkotika.
Total ada 14 tersangka dalam kasus ini. Sembilan orang lainnya adalah penyedia hingga kurir narkoba terkait peredaran narkotika di hotel tersebut.
Dari hasil pemeriksaan pengunjung, mereka sengaja membawa narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate untuk dikonsumsi di dalam room B Fashion Hotel. Aktivitas penyalahgunaan narkoba itu diketahui pengelola hotel.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven, diketahui bahwa pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba tersebut," katanya.
Polisi menggeledah hingga memasang police line di area hotel dan The Seven untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
(jbr/idh)





