Bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022. Nadiem juga dibebani pidana tambahan membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni Rp 5,6 triliun. Jaksa menilai Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya melalui kebijakan pengadaan yang ia tetapkan.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menyatakan terdakwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Namun, dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (11/5/2026), Nadiem Makarim menampik berbagai tuduhan jaksa penuntut terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjeratnya. Dalam eksepsinya, Nadiem meyakini, perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang tengah menjeratnya merupakan tindakan kriminalisasi atas kebijakan yang sudah diputuskan selama lima tahun menjadi menteri.
Korupsi seakan menjadi bayang-bayang panjang yang terus mengikuti perjalanan demokrasi Indonesia. Dari masa ke masa, praktik penyalahgunaan kekuasaan tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Di tengah harapan reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang semakin kuat, kasus demi kasus korupsi justru terus bermunculan.
Sejak era Orde Baru hingga saat ini, kasus korupsi yang melibatkan pejabat setingkat menteri terus menjadi catatan penting dalam perjalanan politik Indonesia. Pergantian rezim, perubahan sistem pemerintahan, hingga lahirnya lembaga antikorupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata belum sepenuhnya mampu memutus praktik penyalahgunaan kekuasaan di lingkar kabinet pemerintahan.
Pada masa pemerintahan Suharto, kasus korupsi menteri belum banyak terungkap secara terbuka karena kuatnya kontrol politik negara. Salah satu nama yang paling dikenal ialah Bob Hasan, yang pernah menjabat Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Ia divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dua tahun penjara, denda Rp 15 juta, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 14,126 milyar pada tahun 2001. Putusan ini diubah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi hukuman enam tahun penjara denda Rp 15 juta dan harus mengganti kerugian uang negara 243 juta dollar AS.
Pada era reformasi, kasus-kasus korupsi yang melibatkan menteri juga mewarnai sejarah negeri ini. Empat menteri di era Presiden Megawati Soekarnoputri, lima menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dua belas menteri era Presiden Joko Widodo, dan satu wakil menteri era Presiden Prabowo Subianto tersangkut kasus korupsi.
Di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, menteri yang tersangkut korupsi semuanya menjadi tersangka setelah tidak menjabat menteri, hanya kasusnya diduga terjadi saat para menteri itu menjabat. Mereka antara lain adalah:
Rokhmin Dahuri, bekas Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Megawati terjerat kasus korupsi dana nonbudgeter Kementerian Kelautan dan Perikanan divonis tujuh tahun penjara. (KOMPAS/AGUS SUSANTO)
Achmad Sujudi, bekas Menteri Kesehatan era Presiden Megawati terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada tahun 2010 divonis empat tahun penjara. (KOMPAS/YUNIADHI AGUNG)
Hari Sabarno, bekas Menteri Dalam Negeri era Presiden Megawati terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) divonis lima tahun penjara. (Kompas/Riza Fathoni)
Pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menteri-menteri yang tersangkut kasus korupsi antara lain:
Bekas Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah terjerat kasus korupsi terkait pengadaan sekitar 6.000 unit mesin jahit sekaligus impor sapi divonis satu tahun delapan bulan.
Siti Fadilah Supari, bekas Menteri Kesehatan terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan divonis empat tahun penjara pada tahun 2017.
Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng terjerat kasus korupsi Hambalang divonis empat tahun penjara.
Jero Wacik, ketika menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terjerat kasus korupsi dana operasional menteri divonis empat tahun penjara.
Suryadharma Ali, bekas Menteri Agama terjerat kasus korupsi dana haji dan dana operasional menteri divonis 10 tahun penjara.
Pada era Presiden Joko Widodo jumlah menteri yang tersangkut korupsi meningkat. Sebanyak sembilan orang harus berhadapan dengan hukum, mereka adalah:
Bekas Menteri Sosial, Idrus Marham, terjerat kasus korupsi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau. Ia divonis dua tahun penjara. (KOMPAS/RADITYA HELABUMI)
Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi suap dan hibah KONI. Ia divonis tujuh tahun penjara. (Kompas/Heru Sri Kumoro)
Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terjerat kasus suap terkait izin budidaya dan ekspor benih lobster. Ia divonis lima tahun penjara. (Kompas/Heru Sri Kumoro)
Bekas Menteri Sosial, Juliari Batubara, terjerat kasus suap bansos Covid-19. Ia divonis 12 tahun penjara. (Kompas/Heru Sri Kumoro)
Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. (Kompas/Hendra A Setyawan)
Bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian serta dikenai pidana tambahan Rp 44,2 miliar dan USD 30.000. (Kompas/Rony Ariyanto Nugroho)
Bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula 2015–2016. Ia memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. (Kompas/Rony Ariyanto Nugroho)
Bekas Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus perkara kuota haji di Kemterian Agama. (Kompas/Rony Ariyanto Nugroho)
Bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022 oleh Jaksa Penuntut Umum. (Kompas/Hendra A Setyawan)
Pada era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer didakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar.
Rangkaian kasus-kasus yang menjerat para menteri tersebut memperlihatkan bahwa korupsi di tingkat kementerian bukan hanya persoalan individu, melainkan juga menyangkut lemahnya pengawasan, budaya politik patronase, dan besarnya kekuasaan birokrasi dalam pengelolaan anggaran negara.
Reformasi kelembagaan memang telah membuka ruang penindakan yang lebih transparan, tetapi praktik korupsi masih terus berulang dengan pola yang berbeda-beda.




