Jakarta, tvOenews.com - Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Menyoal Pelarangan Bahan Tambahan dalam Produk Tembakau” di Hotel Acacia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Forum ini menghadirkan sejumlah pihak, mulai dari pakar farmasi, akademisi hukum, ulama, hingga perwakilan industri dan masyarakat pertembakauan.
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi untuk menyampaikan berbagai masukan terkait aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Regulasi ini dinilai melampaui mandat pengaturan, terutama mengenai bahan tambahan produk tembakau, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta penyeragaman kemasan rokok.
Berbagai ketentuan tersebut disebut memicu penolakan dari sejumlah pemangku kepentingan yang terdampak langsung.
Karena itu, hasil diskusi akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang nantinya disampaikan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan BPOM.
Direktur P3M, KH. Sarmidi Husna, MA., menegaskan bahwa kebijakan mengenai produk tembakau tidak seharusnya hanya dipandang dari sisi kesehatan.
“Kebijakan pelarangan bahan tambahan harus mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, serta keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan kebijakan perlu didasarkan pada data yang komprehensif serta dialog lintas sektor agar menghasilkan aturan yang adil dan proporsional.
Kekhawatiran Dampak Ekonomi
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dari peserta halaqah. Mereka menilai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha dan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau.
Peserta menilai sejumlah rancangan aturan yang tengah disusun dapat melemahkan industri tembakau nasional.
Mereka menyebut sektor ini menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dan menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 24 juta masyarakat.
Selain menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, industri tembakau juga dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Peserta turut menyoroti rencana pembatasan kadar nikotin dan tar serta larangan bahan tambahan dalam produk tembakau. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghambat keberlangsungan industri rokok kretek nasional yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat.




