JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memburu dua pelaku bernisial AF dan WN yang diduga memasok bahan baku narkoba jenis etomidate kepada warga asal China berinisial CH (51) di Jakarta Utara.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro mengatakan pelaku AF dan WNI sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih memburu dua orang DPO bernisial AF dan WN,” kata AKBP Ari Galang Saputro dikutip Antara, Kamis (14/5/2026).
Baca juga: Sebelum Banting Stir Jadi Peracik Vape Etomidate, WNA di Jakut Pernah Jadi Sales Perusahaan
Ari mengatakan pelaku AF dan WN berperan memasok bahan baku utama narkoba jenis etomidate yang didatangkan dari China ke Indonesia.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelaku,” kata dia.
Pihaknya juga tengah mendalami modus pelaku agar bahan baku narkotika golongan dua ini dapat lolos ke Indonesia.
Sebelumnya, tersangka pemilik pabrik rumahan vape etomidate asal China, CH (51), mengaku mendapatkan bahan baku jenis etomidate yang diselundupkan dari luar negeri melalui jalur udara.
"Pengakuan dari tersangka, bahan yang dia pesan dari luar negeri dan masih kami dalami, untuk pemeriksaan selanjutnya bagaimana barang-barang itu bisa masuk," katanya.
Baca juga: Modus Bumbu Dapur, WNA di Ancol Jakut Selundupkan Bahan Baku Vape Etomidate dari Tiongkok
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan tersangka warga negara asing (WNA) asal China berinisial CH (51) memproduksi 824 buah narkoba jenis etomidate siap edar senilai Rp2 miliar lebih di sejumlah apartemen kawasan Jakarta Utara lewat industri rumahan.
“WNA ini berperan sebagai pemasok bahan dan meracik hingga menjadi narkoba siap edar,” kata Ari Galang Saputro di Jakarta, Rabu.
Petugas menangkap pelaku di sebuah hotel dan apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Sabtu (25/4/2026).
Ari mengatakan dari penyelidikan di lokasi, total barang bukti yang diamankan 842 catridge vape etimode siap edar, enam bahan dasar pembuatan etimode, dan 48 alat pembuatan narkotika golongan dua, serta empat plastik klip sabu dengan berat 4,57 gram.
Baca juga: Ratusan Vape Etomidate yang Disita dari WNA Kasus Penyekapan di Ancol Bernilai Rp 2 Miliar
Ia mengatakan penangkapan berawal dari pengungkapan dugaan kasus penyekapan yang dilakukan WNA China terhadap anak di bawah umur di apartemen Ancol pada Sabtu (25/4).
Pelaku CH dijerat pasal 610 ayat 2 huruf B UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal 119 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




