JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi yang mengatur besaran biaya tambahan harga avtur secara berjenjang. Keputusan ini disambut positif sejumlah perwakilan maskapai penerbangan karena memberi fleksibilitas untuk menetapkan tarif tiket pesawat, menyesuaikan harga avtur.
Pemerintah menyikapi kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang masih terus berfluktuasi dengan menetapkan besaran biaya tambahan (surcharge) yang lebih fleksibel.
Besaran biaya tambahan dibuat berjenjang berdasarkan harga avtur yang dikeluarkan penyedia bahan bakar atau PT Pertamina Patra Niaga. Batas waktu berlaku akan ditetapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menhub (KM) Nomor KM 1041 Tahun 2026 Tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Langkah revisi besaran biaya surcharge ini disambut positif maskapai-maskapai penerbangan. Peraturan ini dinilai memberi ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan harga tiket secara lebih fleksibel di tengah fluktuasi harga minyak.
“Dengan aturan baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel, sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Denon Prawriaatmadja secara tertulis di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Fuel surcharge ditetapkan bertingkat dari 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas (TBA) kelas ekonomi. Besaran itu dikenakan berdasarkan jenis layanan maskapai dan berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar, dalam hal ini adalah Pertamina Patra Niaga.
Penjelasan itu sesuai dengan penjabaran pada diktum ketiga dalam KM 1041 Tahun 2026. Perhitungan rata-rata dan besaran surcharge ditetapkan berjenjang berdasarkan harga avtur yang ditentukan Pertamina.
Hitungannya ditetapkan menggunakan interval dengan harga terendah lebih dari Rp 10.850 hingga Rp 14.200 per liter. Besaran surcharge tertinggi ditetapkan 10 persen.
Probabilitas dibuat sampai harga tertinggi pada level lebih dari Rp 45.350 hingga Rp 49.350 per liter. Besaran surcharge maksimal dikenai 100 persen. Seluruh besaran surcharge ini merupakan persentase dari tarif batas atas (TBA) penumpang kelas ekonomi. Naik-turunnya surcharge perlu dicantumkan dalam tiket sebagai komponen terpisah dari tarif jarak (basic fare).
“Besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn),” demikian tertulis dalam KM yang ditetapkan pada Rabu (13/5/2026).
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto berpendapat, KM 1041 Tahun 2026 ini dapat menjaga keberlangsungan usaha dan konektivitas transportasi udara melalui penyesuaian fuel surcharge sesuai dinamika harga avtur. Sebab, belum dapat diprediksi kapan harga avtur kembali normal.
“Karena published rate dari Pertamina Patra Niaga tiap tanggal 1 bulan berjalan, kami sudah minta pihaknya untuk bisa memberi prediksi harga avtur terbarunya sebelum akhir bulan. Kita tunggu perkembangannya,” ujar Bayu.
Respons serupa diungkapkan Presiden Direktur Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro. Ia menilai, pemerintah setidaknya ikut memikirkan maskapai yang saat ini sangat terdampak kenaikan bahan bakar minyak dan mata uang.
Serupa dengan maskapai lain, TBA yang saat ini sudah dalam tahap pembahasan dapat segera direvisi. Sebab, besaran TBA tidak berubah sejak 2019. Padahal, komponen-komponen pesawat yang hampir seluruhnya dibayarkan dengan dolar Amerika Serikat (AS) yang nilainya berubah seiring berjalannya waktu.
Dengan regulasi ini, Ketua Umum Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie mengatakan, proses penyesuaian fuel surcharge akan lebih mudah. Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub tinggal menerbitkan surat edaran untuk menginformasikan besaran fuel surcharge yang berlaku pada bulan atau periode tersebut.
“Jadi tidak perlu ribet setiap kali bikin KM yang prosesnya panjang. Ini diperlukan karena harga avtur sangat dinamis dan airlines perlu kejelasan cepat, agar dapat menyesuaikan dengan kenaikan beban biaya,” tuturnya.
Merujuk data Mei 2026, Pertamina Patra Niaga menetapkan harga avtur penerbangan domestik naik 14,85-16,16 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Harga avtur penerbangan internasional juga terkerek 20 persen.
Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat senilai Rp 29.116 per liter, naik dari Maret yang senilai Rp 15.432 per liter. Imbas kenaikan itu, maskapai penerbangan dapat menerapkan surcharge maksimal sebesar 50 persen dari TBA sesuai kelompok layanan. Penerapan ini berlaku mulai Rabu (13/5/2026).
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa.
Maskapai penerbangan tetap wajib menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, meski biaya tambahan telah disesuaikan. Pihaknya akan terus mengawasi dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini, guna memastikan pelaksanaan berjalan transparan, akuntabel, dan memperhatikan kepentingan pengguna jasa transportasi udara.
Ketua Umum APJAPI Alvin Lie mengemukakan, KM 1041 Tahun 2026 akan cepat menekan harga tiket turun, ketika harga avtur menyusut. Seluruh pihak perlu memahami situasi ini.
“Kondisi saat ini sangat pelik bagi airlines. Mereka harus menaikkan harga tiket karena harga avtur melonjak. Namun, mereka juga kehilangan pelanggan yang menangguhkan atau bahkan membatalkan penerbangan.
Imbas tekanan ini, beberapa maskapai penerbangan sudah mulai mengurangi pelayanan darat, seperti petugas konter check-in. Langkah ini dilakukan guna menekan biaya atau efisiensi.
Kondisi ini, Alvin menambahkan, tidak hanya terjadi di Indonesia. Semua negara mengalami tekanan ini, bahkan beberapa negara jauh lebih berat. Fuel surcharge di Jepang juga melonjak. Sebagian negara lain membatasi operasi penerbangannya guna menjaga okupansi (load factor) penerbangan, agar maskapai bisa bertahan hidup.
Menurut pengamat penerbangan, Gatot Raharjo berpendapat, KM 1041 Tahun 2026 memberi fleksibilitas bagi maskapai guna menentukan fuel surcharge. Namun, aturan ini perlu didukung pemangku kepentingan lain agar masyarakat memahami alasan di balik kenaikan harga tiket pesawat.
“Aturan baru ini harus diikuti dengan transparansi harga avtur dari penyedianya, baik Pertamina maupun pihak lain. Dengan demikian, akan terjadi fairness dalam penetapan harga tiket di lapangan,” ujarnya.
Saat ini, masyarakat hampir tidak mengetahui harga avtur karena hanya disampaikan melalui situs Pertamina. Informasi serupa juga hanya diberitahukan pada maskapai.
“Jadi biar lebih transparan, Pertamina harus memberitakan ke masyarakat, terkait fluktuasi harga avtur, seperti harga bahan bakar minyak (BBM) pada umumnya,” kata Gatot.





