Grid.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kasus pengadaan Chromebook memasuki babak baru. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara atas dugaan korupsi tersebut. Mendengar tuntutan jaksa tersebut, Nadiem pun mengungkapkan kekecewaannya.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Nadiem menggarisbawahi bahwa tuntutannya jauh lebih berat daripada pembunuh dan juga teroris.
“Rekor, lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain,” kata Nadiem lagi.
“Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” tanyanya.
Oleh karena vonis tersebut, Nadiem mengatakan bahwa hal ini justru menunjukkan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus tersebut.
“Nah, ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah,” katanya lagi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Nadiem Makarim agar dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi Chromebook. Tuntutan itu dibacakan pada hari ini, Rabu (13/5/2026) dalam sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady.
Melansir Antara, Nadiem juga dituntut dengan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda itu tak dibayar maka akan diganti (subsider) dengan pidana selama 190 hari.
Selain itu, Nadiem juga dituntut pidana lain yakni pembayaran uang pengganti senilai Rp 809,59 miliar dan Rp 4,87 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,18 triliun melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Dalam hal ini ialah berupa laptop Chromebook dan CDM di tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022 yang dinilai tak sesuai dengan perencanaan pengadaan.
Nadiem diyakini bersalah dan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Artikel Asli




