Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (kejagung) telah menetapkan Pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang di Kalimantan Tengah terkait Samin Tan.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan MJE sebagai tersangka.
"Pada Rabu 13 Mei 2026, penyidik pada Jampidsus menetapkan 1 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Dia menjelaskan, satu bos swasta ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi ilegal untuk persetujuan berlayar.
Hal tersebut dilakukan bersama-sama dengan Crazy Rich sekaligus pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan.
"Tersangka MJE selaku pemilik PT CBU bersama-sama dengan Tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar," imbuhnya.
Baca Juga
- Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru di Kasus Tambang Milik Samin Tan
- Kejagung Blokir Rekening Samin Tan dan Keluarganya di Kasus Tambang
- Kejagung Kembali Geledah 2 Lokasi di Kalimantan Terkait Kasus Samin Tan
Atas perbuatannya itu, Samin Tan dan afiliasinya bisa memperoleh ekspor batu bara dari tambang PT AKT secara ilegal. Sebab, izin tambang PT AKT telah dicabut usai dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 pada Oktober 2017.
"Oleh karenanya, Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, MJE dipersangkakan Pasal 603 Pasal 20 huruf a atau c UU No.1/ 2023 tentang KUHP dan subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No.1/2023 tentang KUHP.
Adapun, tersangka anyar ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.





