Bukan IKN, MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara! Begini Respons Komisi II DPR RI

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, JAKARTA – Status Jakarta sebagai ibu kota negara dipastikan masih tetap berlaku. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Komisi II DPR RI merespons putusan tersebut. Menegaskan bahwa pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak bisa dilakukan tanpa keputusan resmi Presiden.

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyebut putusan MK tersebut menjadi penegasan penting bahwa Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara. Kecuali Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam sidang pleno yang digelar Selasa (12/5), MK menolak seluruh permohonan pemohon dan menegaskan status Jakarta belum berubah secara hukum. Artinya, meski pembangunan IKN terus berjalan, secara konstitusional Jakarta masih tetap menjadi pusat pemerintahan Indonesia sampai Keppres resmi diterbitkan Presiden.

Menurut Indrajaya, putusan tersebut memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” kata Indrajaya, Kamis (14/5).

Pemindahan Ibu Kota Tak Sederhana

Indrajaya menilai perpindahan ibu kota negara bukan hanya soal pembangunan fisik dan infrastruktur di IKN. Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan kesiapan tata kelola pemerintahan, aparatur sipil negara, pelayanan publik, hingga efisiensi anggaran negara sebelum memutuskan pemindahan resmi.

“Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa proses perpindahan ibu kota masih membutuhkan tahapan panjang dan pertimbangan strategis.

Keppres Pemindahan IKN Jadi Kewenangan Presiden

Lebih lanjut, Indrajaya menegaskan bahwa keputusan akhir terkait pemindahan ibu kota sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyebut penerbitan Keputusan Presiden menjadi syarat utama agar status ibu kota negara resmi berpindah dari Jakarta ke Nusantara. Menurutnya, belum diterbitkannya Keppres menunjukkan masih ada sejumlah aspek penting yang tengah dipertimbangkan pemerintah.

“Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” pungkasnya.

Putusan MK ini sekaligus memperjelas bahwa secara hukum dan administrasi, Jakarta masih memegang status sebagai ibu kota negara Indonesia hingga ada keputusan resmi dari Presiden.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ombudsman Soroti Kelangkaan Stok Minyakita di Jawa Timur
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Awas Macet! Pembangunan Flyover Latumenten Jakbar Dimulai, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Momen Nadiem Makarim Ditemani Sang Istri Jalani Operasi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Geledah, KPK Sita Suku Cadang Kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas
• 31 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Jelang Iduladha 2026, Kemenkes Ingatkan 4 Kewaspadaan Kesehatan Hewan Kurban
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.