Jaksa Sebut Nadiem Bangun Organisasi Bayangan dalam Kasus Korupsi Chromebook

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Nadiem Anwar Makarim membangun “organisasi bayangan” dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/5/2026), Roy Riady JPU mengatakan keberadaan organisasi di luar struktur resmi kementerian itu diduga digunakan untuk mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis tertentu.

Menurut jaksa, Nadiem tidak menjalankan birokrasi secara sehat, melainkan membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal kementerian.

“Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” kata Roy seperti dikutip Antara.

JPU menilai langkah tersebut merupakan bagian dari skema kejahatan ker“Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” kata Royah putih atau white collar crime dalam proyek digitalisasi pendidikan. “Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem,” ujarnya.

Jaksa juga menyoroti adanya konflik kepentingan yang dinilai terstruktur. Organisasi bayangan itu disebut berafiliasi dengan korporasi teknologi milik Nadiem dan kelompok tertentu.

Selain itu, JPU mengungkap adanya ketidakwajaran peningkatan harta kekayaan Nadiem yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara.

Dalam persidangan, jaksa menemukan dugaan keterkaitan antara proyek pengadaan Chromebook dengan skema fraud dalam pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Disebutkan terdapat investasi Google sebesar 786 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun, namun hanya dicatat sekitar Rp60 miliar dalam laporan administrasi.

“Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan,” ujar JPU.

Jaksa juga menyayangkan sikap Nadiem yang tidak menggunakan hak pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul hartanya secara terbuka.

“Ketika ditanya mengenai gaji dan sumber dana untuk pengondisian pihak-pihak tertentu, terdakwa cenderung tidak menjawab secara terbuka,” kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem, disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Nilai tersebut terdiri atas kerugian negara Rp809,59 miliar dan tambahan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Jika uang pengganti tidak dibayar, Nadiem terancam tambahan hukuman sembilan tahun penjara.

Selain itu, JPU turut mengkritik tiga ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Nadiem karena dinilai tidak independen dan tidak objektif. Tiga ahli tersebut yakni I Gede Pantja Astawa, Romli Atmasasmita, dan Ina Liem.

JPU menyoroti Romli Atmasasmita karena memiliki hubungan keluarga dengan tiga anggota tim penasihat hukum Nadiem di ADP Law Firm. Sementara keterangan I Gede Pantja Astawa disebut pernah tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam perkara korupsi atas nama Siti Fadilah Supari.

Adapun Ina Liem dinilai lebih menyerupai konten kreator yang membela Nadiem melalui media sosial daripada ahli yang memberikan pendapat ilmiah.

“Keterangan para ahli tersebut pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan Nadiem tanpa melihat fakta hukum yang ada,” ujar JPU.

Sebelumnya, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Menurut jaksa, kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp2,18 triliun. (ant/bil/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Adam Alis Bongkar Kecerdikan Bojan Hodak di Balik Kemenangan Persib Bandung atas Persija
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Jabar Mau Hapus Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar, KDM Buka Suara
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Harga Referensi Emas Turun Imbas Penguatan Dolar AS hingga Aksi Ambil Untung
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
RI Darurat Judol, Komdigi: 80.000 Bocah di Bawah 10 Tahun Rajin Depo
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
KPK Endus Upaya Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.