Kerja di Hari Libur Apakah Termasuk Lembur? Ini Ketentuannya

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Di hari libur nasional, ada pekerja yang tetap masuk kerja. Lalu, muncul pertanyaan apakah bekerja di hari libur termasuk lembur?

Mengutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), kalau pekerja tetap bekerja di hari libur resmi, pengusaha wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja yang bersangkutan.

Penggantian hari libur karena melakukan kerja lembur pada hari libur nasional tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini sanksi jika pengusaha tidak membayar uang lembur, berdasarkan Pasal 81 angka 68 UU Nomor 6 Tahun 2023.

  • Pidana Kurungan
    Paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan.
  • Denda
    Paling sedikit Rp 10.000.000,00 dan paling banyak Rp 100.000.000,00.
Baca juga: Aturan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional dan Cara Hitung Upah Lembur

Cara Hitung Upah Lembur Masuk Kerja di Hari Libur

Upah lembur di hari libur punya ketentuan khusus yang perlu diketahui. Simak informasinya.

A. Untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 7 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu

1. Penghitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut.

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar dua kali upah sejam;
  • Jam kedelapan, dibayar tiga kali upah sejam; dan
  • Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan kesebelas, dibayar empat kali upah sejam.

2. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, penghitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut.

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar dua kali upah sejam;
  • Jam kedelapan, dibayar tiga kali upah sejam; dan
  • Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan kesebelas, dibayar empat kali upah sejam.

B. Untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 8 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar dua kali upah sejam;
  • Jam kesembilan, dibayar tiga kali upah sejam; dan
  • Jam kesepuluh, kesebelas, dan jam kedua belas dibayar empat kali upah sejam.

C. Ketentuan lain terkait upah kerja lembur

  • Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.
  • Cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 x upah sebulan. Penghitungan 1/173 diperoleh dari 1 tahun ada 52 minggu, waktu kerja dalam 1 minggu 40 jam, maka 52 x 40 = 2080 : 12 = 173.33
  • Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar penghitungan upah kerja lembur 100% dari upah.
  • Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% keseluruhan upah, maka dasar penghitungan upah kerja lembur sama dengan 75%.



(kny/jbr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: Pengusaha: Kekuatan Rupiah Lawan Dolar AS "Tak Baik-baik Saja"
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Momen Akrab Pertemuan Trump dan Xi Jinping, Sepakat Selat Hormuz Harus Tetap Terbuka
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Berawal YouTube, Kentang Mustofa Kini Tembus Pasar Oleh-oleh
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Menteri UMKM Larang Marketplace Naikkan Tarif Sepihak, Wajib Sosialisasi 3 Bulan
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Diburu Banyak Klub, Barcelona Malas Rekrut Kembali Mantan Pemain Sayapnya, Tunggu “Jatah” 20 Persen dari Real Betis kalau Dijual
• 23 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.