DJP Sumsel Babel Blokir 147 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp747 Miliar

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, PALEMBANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (DJP Sumsel Babel) memblokir ratusan rekening wajib pajak yang menunggak pajak. 

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel Babel Retno Sri Sulistyani menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan terhadap 147 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp747,45 miliar. 

“DJP Sumsel Babel melaksanakan kegiatan blokir serentak dalam rangka penagihan utang pajak periode 7 sampai 13 Mei 2026,” terangnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (13/5/2026). 

Kegiatan yang melibatkan 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumsel Babel ini ditunjukkan sebagai upaya mengoptimalkan pencairan piutang pajak.

Tidak hanya itu, langkah ini juga dipandang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum perpajakan di wilayah tersebut. 

Retno mengatakan tindakan pemblokiran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Kemudian juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. 

Baca Juga

  • Aturan Baru Purbaya: Pajak Rokok Bisa Dipakai untuk Kesehatan & Penegakan Hukum
  • Ditjen Pajak Manut Titah Purbaya soal Rencana Pemeriksaan Lanjutan Peserta Tax Amnesty
  • Pemkab Klungkung Kejar Pajak Hotel dan Restoran di Nusa Penida

“Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebelum pelaksanaan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan sektor perbankan, sektor perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain,” jelasnya. 

Lebih lanjut, dia mengapresiasi kepada seluruh jajaran yang telah berpartisipasi dan berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini, mulai dari persiapan dokumen permohonan informasi rekening hingga terlaksananya kegiatan pemblokiran serentak. 

Dengan kegiatan ini, pihaknya juga mengklaim akan terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum perpajakan secara profesional dan proporsional.

“Terpenting sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan guna mendukung penerimaan negara demi pembiayaan pembangunan nasional,” tutupnya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadi Produser Eksekutif, Irish Bella Curhat Pusing Urus Budget Film Dosa
• 10 menit lalukumparan.com
thumb
Mathew Baker Pamit dari Timnas Indonesia U-17 usai Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026: Terima Kasih kepada Suporter
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Jemaah Haji Kategori Risiko Tinggi Mencapai 83 Persen, Pemerintah Perketat Layanan Kesehatan
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Amikom Tambah Guru Besar, Prof Arief Setyanto Soroti Peran AI untuk Pendidikan dan Pertanian
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kecerdasan Berujung Jeruji: Membaca Brain Drain di Balik Sindikat Joki UTBK 2026
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.