Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dengan begitu, MK memastikan ibu kota Indonesia hingga saat ini masih berkedudukan di Jakarta.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari YouTube resmi MK, yang dikutip Kamis (14/5).
Permohonan uji materi itu mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mengatur bahwa perpindahan resmi ibu kota negara harus ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres).
Pemohon menilai belum diterbitkannya keppres tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status ibu kota negara.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, Jakarta masih sah menjadi ibu kota negara selama keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara belum diterbitkan.
”Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” katanya.
Mahkamah menjelaskan, Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 secara tegas menyebut kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN.
Menurut MK, secara legal dan politik, IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru.
Namun, perpindahan secara konstitusional belum berlaku efektif karena masih menunggu penetapan keppres.
Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara.
”Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden,” kata Guntur. []





