Dharma Pongrekun Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Dharma Pongrekun mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi mendaftarkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (13/5/2026) kemarin.

Melalui tim kuasa hukumnya, Dharma menggugat sejumlah pasal yang dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, terutama terkait penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), penanggulangan wabah, hingga ancaman pidana bagi masyarakat.

“Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Ishemat Soeria Alam advokat Dharma dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (14/5/2026) yang dikutip Antara.

Dalam permohonan tersebut, tim hukum menggugat lima pasal yang dianggap multitafsir dan memberi kewenangan terlalu luas kepada pemerintah. Kelima pasal yang diajukan untuk diuji yakni Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU Kesehatan.

Menurut Ishemat, Pasal 353 ayat (2) huruf g memberikan kewenangan terlalu besar kepada Menteri Kesehatan melalui frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri” dalam penetapan status KLB.

Sementara Pasal 394 dinilai mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah tanpa batasan yang jelas terkait perlindungan hak individu.

Adapun Pasal 400 dan Pasal 446 dipersoalkan karena mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana denda hingga Rp500 juta. “Berbagai frasa dalam pasal tersebut kabur, multitafsir dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Ishemat belum membuka seluruh isi permohonan karena menghormati proses persidangan di MK. Ia juga meminta masyarakat dan media ikut mengawal proses uji materi tersebut.

“Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara,” katanya.

Sementara itu, Dharma Pongrekun sendiri menyampaikan pandangannya terkait regulasi kesehatan global dan mekanisme penetapan pandemi. Menurutnya, aturan mengenai KLB dapat membuka ruang pembatasan terhadap masyarakat hanya melalui penetapan status wabah.

“Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan,” ujar Dharma.

Ia juga mengaitkan regulasi kesehatan nasional dengan pembahasan amandemen International Health Regulations (IHR) oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Menurut Dharma, isu pandemi Covid-19 tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menyangkut kontrol sosial dan kepentingan industri farmasi global.

Selain itu, Dharma turut menyampaikan pandangan pribadinya mengenai pandemi Covid-19, teknologi 5G, hingga keberadaan menara telekomunikasi di kawasan permukiman.

Purnawirawan polisi bintang tiga itu meminta masyarakat lebih kritis terhadap berbagai kebijakan dan narasi kesehatan yang berkembang. Meski begitu, ia menegaskan pandangan tersebut merupakan pendapat pribadi dan belum dibuktikan secara ilmiah maupun diputuskan pengadilan.

“Saran saya tolak adanya tower-tower yang ada di permukiman,” ujar Dharma yang juga calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024 lalu itu. (ant/bil/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Blibli Gandng HAKII Dorong Pertumbuhan Pasar Gadget dan Aksesori Nasional
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Cisco PHK 4.000 Pegawai Demi Kejar Cuan dari AI
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Menjajal Kereta Cepat Haramain Madinah-Makkah, Waktu Tempuh Hanya 2,5 Jam
• 46 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Meksiko Resmi Luncurkan Jersey Ketiga Spesial Piala Dunia 2026
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Komunitas Gereja Boleh Gelar Ibadah Padang di Taman Margasatwa Ragunan
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.