Sistem Sungai Indus—yang terdiri atas Sungai Indus, Chenab, Jhelum, Ravi, Beas, dan Sutlej—merupakan urat nadi kehidupan bagi ratusan juta penduduk India dan Pakistan. Sungai-sungai ini menopang kebutuhan air minum, pertanian, hingga pembangkit listrik di kawasan Asia Selatan.
Namun, sejak pemisahan India Britania pada 1947, sistem sungai tersebut tidak hanya menjadi sumber kehidupan, tetapi juga sumber ketegangan geopolitik. India, sebagai negara hulu, menguasai sebagian besar sumber mata air sungai. Sebaliknya, Pakistan sangat bergantung pada aliran air yang melintasi perbatasan untuk mempertahankan sektor pertaniannya, terutama di wilayah Punjab.
Dalam konteks inilah Perjanjian Air Indus (Indus Waters Treaty/IWT) ditandatangani pada 19 September 1960 dengan mediasi Bank Dunia. Perjanjian tersebut kerap dipuji sebagai contoh kerja sama lintas batas yang berhasil bertahan bahkan di tengah konflik militer kedua negara. Namun di balik narasi diplomatik itu, terdapat struktur perjanjian yang dinilai sangat asimetris dan lebih menguntungkan Pakistan.
India Membayar Harga atas Sikap KooperatifnyaSejak awal perundingan, terlihat perbedaan pendekatan antara India dan Pakistan. India mengambil posisi pragmatis dan kompromistis demi mencapai stabilitas kawasan. Sebaliknya, Pakistan cenderung mempertahankan tuntutan maksimalis dan menggunakan strategi penundaan dalam proses negosiasi.
Hal ini tampak dalam proposal Bank Dunia pada 5 Februari 1954. Proposal tersebut meminta India membatalkan berbagai rencana pembangunan di wilayah hulu Sungai Indus dan Chenab, melepaskan rencana pengalihan sekitar 6 juta acre-feet air dari Chenab, serta membatasi pemanfaatan sumber daya air di beberapa kawasan strategis.
Meski tuntutan itu sangat membatasi kepentingannya sendiri, India segera menerima proposal tersebut sebagai bentuk itikad baik untuk mempercepat penyelesaian sengketa. Pakistan justru baru menyetujui proposal itu hampir lima tahun kemudian, yakni pada Desember 1958.
Dari titik ini terlihat pola yang terus berulang: sikap kooperatif India justru menghasilkan pembatasan terhadap dirinya sendiri, sementara strategi penundaan Pakistan memberi ruang bagi Islamabad untuk memperoleh konsesi tambahan. Dalam praktik diplomasi, pelajaran yang muncul sederhana—menghambat proses ternyata lebih menguntungkan dibandingkan bekerja sama secara cepat.
Pembagian Air yang Tidak ProporsionalDalam perjanjian tersebut, India memperoleh hak eksklusif atas tiga sungai timur—Ravi, Beas, dan Sutlej—sementara Pakistan mendapatkan hak utama atas tiga sungai barat: Indus, Jhelum, dan Chenab.
Secara volumetrik, ketimpangan itu sangat mencolok. Sungai-sungai yang dialokasikan kepada India hanya membawa sekitar 33 juta acre-feet (MAF) air per tahun. Sebaliknya, Pakistan memperoleh akses terhadap sekitar 135 MAF atau hampir 80 persen total aliran Sistem Sungai Indus.
Ironisnya, India tidak benar-benar memperoleh tambahan sumber air baru melalui perjanjian tersebut. New Delhi pada dasarnya hanya mendapatkan pengakuan formal atas penggunaan air yang memang telah dilakukan sebelumnya, sambil melepaskan klaim terhadap sistem sungai barat yang jauh lebih besar.
Bahkan untuk memanfaatkan sungai-sungai barat yang mengalir di wilayahnya sendiri, India hanya diperbolehkan melakukan penggunaan terbatas dan bersifat non-konsumtif, terutama untuk proyek pembangkit listrik tenaga air tipe run-of-river. Itu pun dengan syarat teknis dan operasional yang sangat ketat.
India Bahkan Membayar untuk Menyerahkan AirSalah satu aspek paling tidak lazim dalam Perjanjian Air Indus adalah klausul finansialnya. India setuju membayar sekitar £62 juta—setara sekitar US$2,5 miliar dalam nilai saat ini—untuk membantu Pakistan membangun infrastruktur air pengganti.
Dalam praktik hubungan internasional, situasi seperti ini sangat jarang terjadi. Negara hulu yang telah menyerahkan sebagian besar hak pemanfaatan air justru ikut membiayai pembangunan infrastruktur negara hilir sebagai kompensasi atas kesepakatan tersebut.
Dengan kata lain, India bukan hanya memberikan konsesi strategis dalam pembagian air, tetapi juga mensubsidi penerimaan Pakistan terhadap perjanjian yang sejak awal sudah sangat menguntungkan Islamabad.
Ketimpangan Struktural dalam Isi PerjanjianKetidakseimbangan itu semakin terlihat dalam ketentuan teknis perjanjian. India diwajibkan mematuhi berbagai pembatasan terkait pembangunan bendungan, kapasitas penyimpanan air, hingga luas area irigasi di wilayahnya sendiri pada sungai-sungai barat.
Sebaliknya, Pakistan tidak dibebani kewajiban transparansi maupun pembatasan yang setara. Akibatnya, perjanjian tersebut secara efektif menempatkan India—meskipun berstatus negara hulu—sebagai pihak yang harus terus diawasi dan dibatasi.
Padahal dalam banyak rezim hukum internasional mengenai sungai lintas batas, negara hulu umumnya memiliki posisi tawar yang lebih kuat karena menguasai sumber aliran air. Dalam kasus Perjanjian Air Indus, logika tersebut justru terbalik: Pakistan memperoleh jaminan aliran air jangka panjang, sementara India menerima pembatasan permanen atas pemanfaatan sumber daya di wilayah kedaulatannya sendiri.
Perjanjian ini mungkin berhasil mencegah konflik air terbuka selama beberapa dekade. Namun pertanyaan mendasarnya tetap relevan: apakah stabilitas tersebut dibangun di atas prinsip keadilan yang seimbang, atau justru di atas konsesi sepihak yang terus membatasi ruang strategis India hingga hari ini?
*Penulis adalah mantan Komisioner India untuk Perairan Indus





