Ketua RT 002/RW 18 Cengkareng Barat Dinonaktifkan Diduga Gegara Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana Lingkungan

jpnn.com
20 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Polemik transparansi pengelolaan keuangan lingkungan di RW 18 Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, berubah menjadi konflik panas yang menyita perhatian publik.

Ketua RT 002/RW 18 Kelurahan Cengkareng Barat, Jethro Odolf Atmapraliento mengaku dirinya yang selama ini vokal mempertanyakan transparansi penggunaan dana lingkungan, justru dinonaktifkan dari jabatannya oleh pihak kelurahan.

BACA JUGA: Menteri Siti: Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Mendukung Visi Indonesia Emas 2045

Langkah penonaktifan itu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Sebab, keputusan tersebut muncul tidak lama setelah Jethro melaporkan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik ke Polda Metro Jaya terkait pengelolaan keuangan lingkungan yang disebut belum transparan.

BACA JUGA: Kementerian LHK & BPDLH Siapkan Skema Pemanfaatan Dana Lingkungan Hidup

Keputusan penonaktifan Jethro tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Lurah Cengkareng Barat Nomor 21 Tahun 2026 tertanggal 5 Mei 2026.

SK tersebut ditandatangani oleh Mustika Berliantoro dan disahkan oleh Plt Camat Cengkareng, Simon Hutagalung.

BACA JUGA: Pakar Lingkungan Desak Polda Riau Tindak Tegas Perusak Lingkungan di Sempadan Sungai

Situasi ini memunculkan persepsi di tengah warga bahwa ada upaya membungkam suara kritis yang mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan lingkungan di tingkat RW.

Bermula dari Tuntutan Transparansi

Kasus ini bermula ketika Jethro bersama sejumlah warga mempertanyakan keterbukaan laporan penggunaan dana lingkungan di RW 18.

Mereka meminta agar laporan keuangan dapat diakses secara terbuka dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Persoalan kemudian bergulir ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta hingga akhirnya keluar Putusan Nomor 0029/VIII/KIP-DKI-PS-A/2025.

Merasa putusan tersebut tidak dijalankan secara maksimal, Jethro bersama tim kuasa hukumnya dari Law Firm Rumah Hukum Keadilan mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Jethro, Gomgom Nainggolan menegaskan perkara yang diperjuangkan kliennya bukan sekadar konflik internal warga, melainkan hak publik untuk memperoleh informasi yang transparan.

“Laporan keuangan yang diajukan dalam sidang perdata berbeda dengan dokumen yang menjadi objek sengketa di Komisi Informasi Publik. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat atas informasi publik yang transparan dan akuntabel,” ujar Gomgom dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/5/2026).

Menurut Gomgom, amar putusan KIP secara jelas memerintahkan pihak kelurahan untuk meminta dokumen laporan keuangan dari pengurus RW 18 dan menyerahkannya kepada pemohon informasi.

Karena dianggap tidak dilaksanakan, pihaknya menempuh jalur pidana menggunakan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana kurungan hingga satu tahun bagi pejabat yang sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib diberikan kepada masyarakat.

Dinonaktifkan Setelah Bersuara Kritis

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Jethro justru menerima keputusan penonaktifan sebagai Ketua RT 002/RW 18.

Dalam SK penonaktifan itu, pihak kelurahan menyampaikan enam pertimbangan yang menjadi dasar pencopotan sementara terhadap Jethro.

Ia disebut melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, khususnya Pasal 15, 16, 18, dan 19.

Selain itu, Jethro juga dinilai melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah Pasal 13.

Tak hanya itu, dalam SK tersebut Jethro juga dianggap:

Tidak membantu dan mendukung tugas lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan, dan kemasyarakatan;

Tidak melaksanakan tugas sesuai kedudukan dalam menjaga kerukunan warga serta melakukan tindakan yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, program pemerintah, dan norma kehidupan masyarakat.

Selain itu, dianggap tidak mengindahkan pembinaan administrasi yang disebut telah dilakukan secara berulang;

Tidak mematuhi ketentuan terkait pengurangan dan penanganan sampah berdasarkan hasil musyawarah RW 18.

Namun di sisi lain, sejumlah warga justru menilai penonaktifan itu berkaitan erat dengan sikap kritis Jethro yang terus menyoroti dugaan ketertutupan pengelolaan dana lingkungan.

Beberapa warga bahkan mempertanyakan mengapa tindakan administratif tersebut muncul setelah isu transparansi keuangan menjadi perhatian publik.

Kelurahan Membantah Menutup Informasi

Menanggapi tudingan tersebut, Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro, membantah pihak kelurahan menutup-nutupi laporan keuangan lingkungan maupun mengabaikan keterbukaan informasi publik.

Menurut Mustika, laporan keuangan yang dipersoalkan sebenarnya sudah pernah dipaparkan dalam persidangan perdata yang dimenangkan pihak RW dan diperkuat dalam putusan banding.

“Laporan keuangan tersebut juga pernah disampaikan dalam sidang perdata yang dimenangkan oleh RW dan diperkuat lagi dalam hasil banding,” ujarnya.

Mustika menegaskan laporan keuangan iuran warga atau IKKR bukan merupakan dokumen yang wajib berada dalam penguasaan kelurahan.

Oleh karena itu, menurutnya, pihak kelurahan tidak memiliki kewajiban administratif untuk menyimpan seluruh laporan penggunaan dana lingkungan yang dikelola RW.

“Informasi tersebut tidak dalam penguasaan kelurahan karena itu laporan keuangan di RW yang tidak wajib dilaporkan ke kelurahan,” katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa Pergub Nomor 22 hanya mengatur kewajiban pelaporan dana operasional RW yang bersumber dari pemerintah, bukan dana iuran warga.

Selain itu, pihak kelurahan mengaku telah mengirim surat kepada pengurus RW agar informasi yang diminta dapat disampaikan melalui forum musyawarah RW.

Konflik Internal

Kasus ini kini berkembang menjadi konflik internal lingkungan yang makin tajam. Sebagian warga mendukung langkah Jethro karena dinilai berani memperjuangkan transparansi penggunaan uang warga.

Namun di sisi lain, ada pula pihak yang menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme musyawarah lingkungan, bukan melalui jalur pidana.

Situasi makin memanas setelah muncul dugaan adanya intimidasi terhadap pihak yang memperjuangkan keterbukaan informasi.

Tim kuasa hukum Jethro meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Agung terkait perkara perdata Nomor 534/Pdt.G/2025/PN JKT Brt yang saat ini berada dalam tahap kasasi.

“Jangan ada pihak yang menggiring opini seolah perkara ini sudah selesai. Proses hukum masih berjalan dan harus dihormati bersama,” kata Gomgom.

Pihak kuasa hukum juga meminta agar tidak ada tekanan dalam bentuk apa pun terhadap klien mereka.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum untuk memperjuangkan transparansi tanpa rasa takut,” tegasnya.

Publik Menunggu Kejelasan

Kuasa Hukum Jethro mengatakan polemik ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama terkait sejauh mana keterbukaan informasi publik benar-benar diterapkan di tingkat RT dan RW.

Bagi sebagian warga, keberanian Jethro mempertanyakan penggunaan dana lingkungan dianggap sebagai bentuk kontrol sosial yang wajar dalam sistem demokrasi.

Namun bagi pihak lain, langkah tersebut dinilai telah memicu konflik berkepanjangan di lingkungan warga.

Terlepas dari pro dan kontra yang muncul, kasus ini membuka diskusi besar mengenai pentingnya transparansi pengelolaan keuangan lingkungan dan batas kewenangan pemerintah kelurahan dalam menangani konflik internal warga.

Publik kini menunggu bagaimana proses hukum berjalan, termasuk apakah dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik benar-benar terbukti atau justru sebaliknya.

Yang jelas, kasus ini telah menjadi simbol pertarungan antara tuntutan transparansi warga dengan otoritas administratif di tingkat lingkungan.

Di tengah memanasnya situasi, banyak warga berharap semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian yang adil, terbuka serta menghormati hukum.

Sebab bagi masyarakat, transparansi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan lingkungan tempat mereka tinggal.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gus Miftah, Gus Yusuf, dan KH Imam Jazuli Curi Perhatian Nahdliyin di PKMNU
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Tabrakan Tewaskan Siswa Berujung Kepala Dinas di Banten Jadi Tersangka
• 19 jam laludetik.com
thumb
Dua Sisi Penutupan Pelintasan Liar Tebet: Cegah Kecelakaan Fatal, tapi Bikin Warga Resah
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Pemerintah Jajaki Potensi Pasar Ekspor dan Kerja Sama Bidang Pangan di Eurasia
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Polisi Amankan 4 Remaja Lagi Minum Miras di Pinggir Jalan Tangsel
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.