Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan seluruh hewan kurban yang masuk ke wilayah kota sudah menjalani vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, di Kota Surabaya.
Kebijakan itu diterbitkan untuk mengantisipasi meningkatnya risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis di tengah tingginya mobilitas ternak menjelang Iduladha 2026.
Beberapa penyakit yang diwaspadai antara lain Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR).
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menegaskan setiap hewan kurban yang masuk ke Surabaya wajib sudah mendapatkan vaksin PMK minimal satu kali. Ketentuan itu harus dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi atau eartag QR Code yang terintegrasi dengan program vaksinasi nasional.
“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Iduladha menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat,” kata Eri dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Selain itu, hewan kurban juga wajib dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit menular selama 14 hari sebelum masuk ke Surabaya. Kondisi tersebut harus dibuktikan melalui SKKH dan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal ternak.
“Hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD, PPR dan antraks,” imbuhnya.
Pemkot Surabaya juga mengatur ketentuan bagi penjual hewan kurban. Penjual diwajibkan memiliki izin lokasi dari kecamatan atau kelurahan setempat, dan memastikan seluruh hewan yang dijual memiliki dokumen kesehatan resmi.
Lokasi penjualan hewan kurban juga harus dilengkapi area isolasi bagi hewan sakit dan tempat penampungan limbah, serta tidak boleh berada di dekat peternakan lokal di Surabaya.
Jika ditemukan hewan sakit atau mati, penjual wajib segera melapor kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya.
“Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP kecamatan/kelurahan wajib melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Eri.
Dalam aturan itu, hewan kurban juga diwajibkan dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, dan tidak dikebiri. Selain itu, hewan harus memenuhi syarat umur, yakni kambing atau domba minimal berusia satu tahun dan sapi minimal dua tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Pemkot Surabaya turut menganjurkan proses penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun jika penyembelihan dilakukan di luar RPH, panitia kurban wajib mengajukan persetujuan lokasi kepada camat atau lurah setempat.
Panitia penyembelihan juga diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan, mengelola limbah pemotongan dengan benar, menggunakan kemasan ramah lingkungan untuk distribusi daging dan jeroan, serta menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas.
“Penyelenggara pemotongan hewan kurban bertanggung jawab terhadap kebersihan dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban,” ujar Eri.
Selain itu, Pemkot Surabaya mengimbau hewan kurban yang tidak terjual tidak kembali dilalulintaskan ke daerah asal maupun wilayah lain untuk meminimalkan risiko penyebaran penyakit. Pemkot menyarankan hewan tersebut dipotong di rumah potong hewan terdekat.
“Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan Iduladha 2026 dapat berjalan aman, sehat, dan sesuai syariat, sekaligus mencegah potensi penyebaran penyakit hewan di tengah meningkatnya mobilitas ternak menjelang hari raya,” tutupnya. (lta/bil/ham)




