Periode Kedua Mei 2026: Harga Patokan Ekspor dan Referensi Emas Turun

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

HPE emas ditetapkan sebesar USD150.555,29 per kilogram, turun 1,72 persen dari sebelumnya yang sebesar USD153.194,87 per kilogram. 

Periode Kedua Mei 2026: Harga Patokan Ekspor dan Referensi Emas Turun. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua Mei 2026. HPE emas ditetapkan sebesar USD150.555,29 per kilogram, turun 1,72 persen dari sebelumnya yang sebesar USD153.194,87 per kilogram. 

Kemudian, HR emas turun menjadi USD4.682,80 per troy ounce (t oz) dari USD 4.764,90 t oz.

Baca Juga:
Harga Emas di Pegadaian Sabtu 9 Mei 2026, Antam Turun

Penetapan HPE dan HR emas dituangkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1343 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 15–31 Mei 2026.

“Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh penguatan dolar Amerika Serikat (AS). Kemudian, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS, yang meningkatkan daya tarik aset berbunga dibandingkan emas sebagai aset (non-yield asset), turut memicu turunnya HPE dan HR emas,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).

Baca Juga:
Bulog Sederhanakan Kemasan Bantuan Pangan Imbas Kenaikan Harga Plastik

Tommy menjelaskan, selama periode pengumpulan data, harga emas turun sebesar 1,72 persen. Harga emas kini memasuki fase koreksi dan konsolidasi yang mendorong aksi ambil untung (profit taking) oleh investor setelah sempat menguat pada periode sebelumnya. 

Baca Juga:
Barang Lelang Kejagung Mulai dari Ferrari, Harley, hingga Lukisan Emas Mejeng di CFD

HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada London Bullion Market Association (LBMA). 

“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Tommy.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penumpang kereta di Malang naik 20 persen saat libur panjang
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Berapa Biaya Tambah Daya Listrik 900 ke 1.300 di PLN? Simak Caranya
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tantangan ESG Tambang Batu Bara, Emisi hingga Dampak Sosial Jadi Sorotan
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Demand Minyak Dunia Diprediksi Melambat, OPEC Mulai Pasang Mode Waspada
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Daftar Lengkap Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026, Golongan IV Bisa Tembus Hampir Rp5 Juta
• 7 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.