HARIAN FAJAR, JAKARTA – Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 mulai menjadi perhatian banyak penerima. Tidak sedikit pensiunan yang kini mencari tahu kapan cair dan nominal yang akan diterima. Menariknya, untuk pensiunan golongan IV, nominal gaji ke-13 tahun ini disebut bisa mendekati Rp5 juta.
Pemerintah sendiri telah memastikan pencairan gaji ke-13 melalui aturan resmi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026
Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026.
Ketentuan ini berlaku bagi ASN aktif maupun para pensiunan PNS. Karena itu, informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran nominal menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari para penerima pensiun belakangan ini.
Meski tanggal pasti pencairan belum diumumkan pemerintah, pembayaran dipastikan dimulai paling cepat pada Juni 2026.
Tambahan penghasilan tersebut biasanya dimanfaatkan pensiunan untuk berbagai kebutuhan pertengahan tahun, mulai dari biaya pendidikan anak dan cucu, kebutuhan rumah tangga, hingga tambahan tabungan keluarga.
Besaran Gaji Ke-13 Mengacu Pensiun PokokBesaran gaji ke-13 pensiunan tahun 2026 mengacu pada jumlah pensiun pokok bulanan yang selama ini diterima masing-masing penerima pensiun.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan sebesar penghasilan pensiun bulanan sesuai peraturan perundang-undangan.
Artinya, nominal gaji ke-13 yang diterima pensiunan akan sama dengan uang pensiun bulanan mereka.
Sementara itu, besaran pensiun pokok masih mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Rincian Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan GolonganBerikut perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 berdasarkan golongan:
Golongan I- IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Nominal tertinggi berada di golongan IVE yang hampir menyentuh angka Rp5 juta.
Jadi Tambahan Penghasilan yang Ditunggu PensiunanKepastian pencairan gaji ke-13 menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS yang menunggu tambahan pemasukan pada pertengahan tahun.
Dengan jadwal pencairan yang diperkirakan mulai Juni 2026, penerima pensiun kini sudah bisa memperkirakan nominal yang akan diterima berdasarkan golongan dan besaran pensiun bulanan masing-masing.
Selain membantu kebutuhan keluarga, gaji ke-13 juga dinilai mampu menjaga daya beli para pensiunan di tengah meningkatnya kebutuhan hidup sepanjang tahun 2026.





