Polemik Ahmad Dhani - Maia Estianty Disorot, Praktisi Hukum Ingatkan Soal Fakta dan SP3

tabloidbintang.com
2 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali menjadi perbincangan di setelah cuplikan podcast lama terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ramai beredar. Menanggapi hal itu, praktisi hukum Ghufron meminta publik melihat persoalan tersebut berdasarkan fakta hukum, bukan sekadar opini yang berkembang di ruang digital.

Ghufron, S.H., M.H., C.C.D. mengatakan perkara yang pernah dilaporkan itu diketahui telah dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2008. Menurutnya, dalam sistem hukum pidana, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan persepsi publik.

“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” ujar Ghufron, Selasa (13/5).

Ia menjelaskan penghentian penyidikan melalui SP3 diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP. Aturan itu menyebut penyidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan cukup alat bukti, peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.

Dalam perkara tersebut, kata Ghufron, penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

Ghufron juga menyoroti tidak adanya langkah hukum lanjutan dari pihak pelapor setelah SP3 diterbitkan. Menurut dia, secara hukum tersedia mekanisme praperadilan bagi pihak yang keberatan terhadap penghentian penyidikan.

Ia menyebut mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 27 juncto Pasal 158 KUHAP sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan penyidik. Namun, hingga kini tidak ada gugatan praperadilan maupun upaya hukum lain untuk menguji penghentian perkara tersebut.

“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik,” ujarnya.

Selain itu, Ghufron menilai pembahasan dugaan KDRT dalam podcast tahun 2022 juga berpotensi berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia mengaku telah menyaksikan langsung tayangan podcast yang dimaksud.

“Masuk itu unsur ITE nya, di podcast itu maya nyebut kata KDRT sebanyak 2 kali meski nantinya dalam perka a quo perlu ahli bahasa guna memperkuat konteks secara gramatikalnya,” ujar alumnus Universitas Airlangga itu.

Di sisi lain, Ghufron menilai Ahmad Dhani sebenarnya memiliki hak untuk mengambil langkah hukum apabila merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan. Ia menyebut ketentuan mengenai pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP.

Tak hanya itu, hukum pidana juga mengatur konsekuensi terhadap laporan palsu sebagaimana tercantum dalam Pasal 361 KUHP.

“KUHP pada prinsipnya memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Bahkan apabila seseorang merasa dilaporkan dengan keterangan yang tidak benar, hukum juga mengenal konsekuensi pidana terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP,” terang Ghufron.

Meski begitu, menurutnya, Ahmad Dhani tidak memilih jalur konfrontatif saat polemik tersebut mencuat. Ia menduga keputusan itu dipengaruhi pertimbangan pribadi dan keluarga, terutama demi kondisi psikologis anak-anak mereka.

“Dalam konflik rumah tangga figur publik, sering kali ada pertimbangan non-litigasi yang dipilih demi menghindari dampak psikologis lebih besar terhadap anak. Karena ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arab Saudi dan Spanyol Resmi Teken Kemitraan Strategis untuk Perkuat Hubungan Bilateral
• 11 jam lalupantau.com
thumb
8 Rekomendasi Wisata Murah di Sukabumi untuk Libur Panjang Pekan Ini
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Nadiem tak Menyesal Terima Jabatan Sebagai Menteri
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Berdoa Sambil Rekreasi: Cara Liburan Jemaat GPDI Faithful di TMII
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Minyak Stabil Jelang Pertemuan Trump-Xi Jinping, Pasar Pantau Konflik Iran
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.