Jakarta: Menjelang Iduladha 1447 Hijriah, Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat edukasi pelaksanaan kurban yang sehat, aman, higienis, dan sesuai syariat. Hal tersebut penting untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat serta penerapan kesejahteraan hewan.
"Edukasi melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk dinas peternakan, pengurus masjid, akademisi, dan pakar veteriner," ujar Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, I Ketut Wirata, dalam keterangan resminya, Kamis, 14 Mei 2026.
Ia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kurban meliputi persyaratan dan penanganan hewan kurban, persiapan pemotongan hewan kurban, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, serta penanganan produknya.
Baca Juga :
Kementan Perketat Pengawasan, Waspadai Daftar Penyakit Hewan Kurban Berikut Ini“Peningkatan pemahaman bagi panitia kurban sangat diperlukan, mulai dari penentuan hewan kurban yang sesuai syariat dan sehat, tata cara penanganan hewan, kebersihan lokasi serta peralatan pemotongan, hingga pelaksanaan pemeriksaan ante mortem dan post mortem," jelasnya.
Dengan menggandeng pakar dari perguruan tinggi, pihaknya terus berkolaborasi dengan dinas di setiap wilayah dalam mendorong pelaksanaan kurban yang sukses, aman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat daerah. Kesiapan panitia kurban melalui edukasi perawatan, pemotongan, kehigienisan, dan kesesuaian dengan syariat juga menjadi salah satu hal yang perlu ditingkatkan dari tahun ke tahun. Tips penyembelihan hewan kurban Staf Pengajar Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University sekaligus Pelatih Juru Sembelih Halal & Animal Welfare, Supratikno, menjelaskan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus dilakukan oleh juru sembelih halal yang kompeten. Penyembelih juga harus paham atas kaidah syariat Islam serta prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.
Ia menuturkan, hewan kurban sebaiknya dipuasakan sebelum penyembelihan dengan durasi maksimal 12 jam, namun tetap diberikan minum. Jika penampungan melebihi 12 jam, hewan harus kembali diberi pakan.
"Hewan boleh lapar, tetapi tidak boleh kelaparan. Puasa dilakukan untuk mengurangi risiko gangguan pencernaan, meminimalkan kontaminasi saat penyembelihan, serta menjaga kualitas daging yang dihasilkan,” katanya.
Ilustrasi freepik
Dosen Divisi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Epidemiologi IPB University, Denny Widaya Lukman, menjelaskan penanganan daging kurban. Menurutnya, pemilahan tiap bagian tubuh hewan kurban sangat penting untuk memaksimalkan distribusi dan menjaga kualitas daging hingga sampai ke tangan penerima.
"Tempat pencacahan daging harus bersih, serta area penanganan daging harus dipisahkan dari jeroan. Jeroan pun perlu dipisahkan antara jeroan merah (paru, jantung, hati, dan limpa) dan jeroan hijau (perut serta usus)," ucapnya.




