Jakarta, VIVA – Polemik rumah tangga lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali jadi sorotan usai cuplikan podcast lawas tahun 2022 ramai beredar di media sosial. Dalam potongan video tersebut, pembahasan soal dugaan KDRT kembali mencuat dan memicu perdebatan panas di kalangan netizen.
Di tengah ramainya perbincangan itu, praktisi hukum Ghufron,S.H., M.H., C.C.D. ikut memberikan pandangannya. Ia menilai publik seharusnya melihat persoalan tersebut berdasarkan fakta hukum yang pernah terjadi, bukan hanya dari opini yang berkembang di media sosial. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!
“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” ujar Ghufron, dalam keterangannya, dikutip Kamis 14 Mei 2026.
Menurut Ghufron, penghentian penyidikan melalui SP3 menunjukkan bahwa saat itu penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa pihak pelapor sebenarnya memiliki kesempatan menempuh langkah hukum lanjutan apabila merasa keberatan dengan penghentian penyidikan tersebut. Namun hingga kini, disebut tidak ada upaya praperadilan yang diajukan.
“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ghufron turut menyinggung potensi unsur pelanggaran UU ITE terkait pembahasan dugaan KDRT dalam podcast yang kembali viral tersebut. Ia mengaku telah menyaksikan langsung tayangan podcast yang dimaksud.
“Masuk itu unsur ITE nya, di podcast itu Maia nyebut kata KDRT sebanyak 2 kali meski nantinya dalam perka a quo perlu ahli bahasa guna memperkuat konteks secara gramatikalnya,” ujar alumnus Universita Airlangga ini.
Di sisi lain, Ghufron menilai Ahmad Dhani sebenarnya memiliki hak untuk mengambil langkah hukum atas tuduhan yang berkembang saat itu. Ia menyebut terdapat sejumlah pasal dalam KUHP yang bisa digunakan terkait dugaan pencemaran nama baik maupun laporan palsu.





