REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pembubaran atau penghentian nonton bareng (nobar) film "Pesta Babi" bukan merupakan arahan dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum secara terpusat. Sebab, kata dia, tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter bertajuk Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kitatersebut.
"Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film itu berjalan tanpa halangan apa pun," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga
Gaji UMR Vs Biaya Hidup: Masih Layak atau Sekedar Bertahan?
Menlu Jepang Sebut Kapal Tanker Lolos dari Selat Hormuz Tanpa Bayar Tol
Aktivis Malaysia Ajak Indonesia Bersatu untuk Gaza
Yusril menjelaskan film dokumenter tersebut berisi kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan yang dianggap mengganggu kelestarian alam, hak ulayat masyarakat Papua, dan lingkungan hidup. Dirinya pun menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif.
Dikatakan bahwa judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial dan tampak bersifat provokatif. Namun demikian, dia mengingatkan agar masyarakat tidak terpancing hanya karena judul film yang sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” katanya.
Dia menilai pemerintah juga dapat mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan melalui film tersebut guna mengevaluasi apabila ada langkah di lapangan yang perlu diperbaiki.