Kubu Andrie Yunus Persoalkan Sidang Kasus Air Keras:Tak Ada Upaya Usut Kasus secara Komprehensif

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjalani sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).  (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak aktivis KontraS Andrie Yunus menyoroti proses persidangan kasus penyiraman air keras dengan empat terdakwa anggota TNI yang bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, khususnya yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.

Tim advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus menilai, dalam persidangan tersebut, tidak ada upaya signifikan untuk mengungkap perkara penyiraman air keras terhadap kilennya secara komperhensif.

"Kemudian kami juga menyoroti proses persidangan yang bergulir pada 13 Mei 2026 lalu, di mana kami di situ melihat tidak ada upaya yang signifikan baik dari penasehat hukum, maupun auditor militer, dan juga pengadilan militer untuk mengusut kasus ini secara komprehensif," ujar Anggota TAUD, Fadhil Alfathan, Kamis (14/5/2026).

Dia menjelaskan hal itu karena tidak ada ahli yang dinilai kompeten yang dihadirkan dalam sidang tersebut, misalnya ahli untuk menilai secara saintifik bagaimana cairan air keras atau zat-zat kimia tersebut bisa berpengaruh pada tubuh seseorang.

"Tidak ada analisa saintifik juga terhadap CCTV atau kamera pengawas yang dapat dianalisa dan melihat pergerakan pelaku, termasuk juga tidak ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap rantai komando yang harusnya diusut keterlibatannya sejauh mana," ujarnya seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Thifal Solesa.

"Misalnya dugaan keterlibatan Kepala Bais yang mengundurkan diri, harusnya itu juga diperiksa."

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah menyidangkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Dalam perkara tersebut, terdapat empat terdakwa yang seluruhnya merupakan anggota BAIS TNI.

Para terdakwa ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Adapun persidangan yang digelar di Pengadilan Militer pada Rabu kemarin beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • andrie yunus
  • kasus penyiraman air keras
  • sidang penyiraman air keras
  • pengadilan militer
  • pengusutan kasus andrie yunus
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf dan Siap Disanksi
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Parkir Blok M Square Kembali Beroperasi usai Disegel DPRD DKI
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Armuzna, Jemaah Diimbau Bijak Atur dan Jaga Kondisi Tubuh
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Jadi Bulan-bulanan Israel, Lebanon Adukan Iran ke PBB
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
FORE Belum Berencana Naikkan Harga di Tengah Gejolak Global
• 16 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.