Rendahkan Institusi, Anggota DPRD Jember Main Game saat Rapat Bisa Dipidana

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Rendahkan Institusi, Anggota DPRD Jember Main Game saat Rapat Bisa DipidanaNasional | inews | Kamis, 14 Mei 2026 - 23:03Dengarkan Berita

JEMBER, iNews.id – Ulah kontroversial oknum anggota DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi, yang kedapatan merokok dan asyik bermain game saat rapat pembahasan stunting terus berbuntut panjang. Tak hanya menuai kecaman publik, tindakan tersebut dinilai pakar hukum mengandung unsur pidana. 

Pakar Hukum dari Triple A Law Firm, Alan, menegaskan bahwa tindakan anggota legislatif tersebut bukan sekadar masalah etika, melainkan bisa ditarik ke ranah pidana. Menurutnya, ulah tersebut dianggap merendahkan kehormatan dan martabat institusi DPRD Jember. 

"Secara kacamata hukum, ulah tersebut melanggar unsur pidana dalam Undang-Undang MD3. Tindakan tersebut dianggap merendahkan kehormatan institusi negara," ujar Alan, Kamis (14/5/2026). 

Alan juga menyoroti kematangan emosional wakil rakyat di parlemen. Ia berpendapat seyogianya ada batasan usia minimal 35 tahun bagi anggota legislatif agar lebih matang dalam bersikap. Sebagai informasi, Achmad Syahri Assidiqi saat ini masih berusia 25 tahun. 

Baca Juga:Terekam CCTV! Motor Muadzin di Pasuruan Digondol Maling saat Hendak Adzan Subuh

Kekecewaan juga datang dari mantan anggota DPRD Jember, Agusta Jaka Purwana. Ia mengaku prihatin karena perilaku tersebut dilakukan saat rapat membahas isu krusial seperti stunting. 

Agusta menjelaskan, meski ruangan komisi biasanya dilengkapi asbak dan blower untuk sirkulasi udara, namun bermain gim di tengah rapat formal adalah tindakan yang sangat tidak pantas. 

"Untuk merokok memang biasanya disediakan fasilitasnya, tapi kalau bermain gim saat rapat tentu itu hal yang sangat kurang pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat," tegas Agusta.

Pelaku Minta Maaf dan Siap Disanksi

Setelah videonya viral dan memicu gelombang protes, Achmad Syahri Assidiqi akhirnya muncul ke publik. Anggota fraksi Partai Gerindra ini menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Jember. 

Ia mengaku khilaf dan menyatakan kesiapannya untuk menerima konsekuensi atas perbuatannya, baik sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember maupun dari internal DPP Partai Gerindra tempatnya bernaung.

"Saya meminta maaf secara terbuka dan siap mendapatkan sanksi tegas, baik dari DPRD Jember maupun dari partai," ucap Syahri singkat. 

Baca Juga:Kasus Korupsi Hakim Depok, KPK Cecar soal Mutasi Jabatan

Saat ini, suasana di Kantor DPRD Jember terpantau sepi. Ruang Komisi D tampak kosong karena para anggotanya dilaporkan sedang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Bali, di tengah sorotan tajam publik terhadap kinerja mereka.

#jatim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momentum Kebangkitan Nasional, Bank Mandiri Salurkan 28.000 Paket Sembako
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Pengelolaan Sampah Pesisir Dorong Peningkatan Ekonomi Sirkular
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Alat Suntik Ditemukan Menumpuk di Saluran Irigasi di Malang, Warga Resah
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Sektor Pertanian Dominasi KUR, Januari-April 2026 BRI Salurkan Rp4,8 T
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Putin Diberi Wewenang Kerahkan Militer untuk Lindungi Warga Rusia di Luar Negeri
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.