JAKARTA - Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, masih mempelajari langkah hukum yang akan diambil, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Baca Juga :
Hal yang Memberatkan Vonis 4 Tahun Penjara Ibam di Kasus Chromebook
"Karena vonis baru diputus kemarin, kami masih mendiskusikan dan mempelajari langkah yang akan diambil," kata Dirtut Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, Kamis (14/5/2026).
“Ya dipersilakan, karena itu memang hak terdakwa,” ujarnya.
Baca Juga :
Vonis Ibam 4 Tahun Penjara Diwarnai Dissenting Opinion Dua Hakim di Sidang Kasus Chromebook




