Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 untuk aparatur negara akan segera dicairkan, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 serta PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi dasar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Baca Juga: Usai Naikkan Upah Hakim 280%, Prabowo Minta Purbaya Cari Uang untuk Tambah Gaji Petugas Pengadilan
Dalam aturan tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai Juni 2026. Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu kebijakan yang paling ditunggu ASN setiap tahun karena membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di pertengahan tahun.
Lalu, apakah PPPK juga mendapat gaji ke-13?
Jawabannya, ya. PPPK termasuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13 dengan sejumlah ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Selain PPPK, pegawai non-ASN tertentu juga dapat menerima gaji ke-13 apabila memenuhi syarat tertentu.
Beberapa syarat tersebut antara lain bekerja penuh dan berkelanjutan minimal satu tahun, memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak gaji ke-13, serta ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.
Meski begitu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak termasuk penerima gaji ke-13 pada tahun berjalan.
Sementara PPPK yang bekerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Jadwal pencairan gaji ke-13 sendiri diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Baca Juga: Ini Syarat Masa Kerja PPPK yang Dapat Gaji ke-13 dari Pemerintah Mulai Juni 2026
Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan, pola penyalurannya diperkirakan dilakukan secara bertahap seperti tahun sebelumnya.





