Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara Indonesia yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena merekam perempuan tanpa izin di Masjid Nabawi mendapat pembebasan bersyarat. Tak hanya itu, WNI tersebut juga diperbolehkan kembali melanjutkan ibadah haji.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan, KJRI masih memantau perkembangan kasus tersebut karena proses hukum belum sepenuhnya selesai.
Advertisement
“Saat ini yang bersangkutan sudah diberikan pembebasan secara bersyarat. Tapi nanti masih kita tunggu hasilnya,” kata Yusron pada tim Media Center Haji di Makkah, Rabu(13/5/2026).
Dia menjelaskan, perempuan yang direkam masih memiliki hak mengajukan tuntutan khusus sesuai sistem hukum Arab Saudi. Jika korban tidak mengajukan tuntutan, jemaah tersebut dapat kembali ke Indonesia saat pemulangan haji.
“Kalau memang tidak ada, artinya yang bersangkutan nanti saat waktu kepulangan bisa kembali,” ujarnya.
KJRI mencatat hingga kini terdapat 19 WNI yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi. Mereka tersangkut tiga kasus berbeda. Mulai dari penjualan dam ilegal, promosi haji nonprosedural, dan pengambilan video perempuan tanpa izin.
Sebanyak 15 orang menjalani pemeriksaan di Khororah. Sedangkan empat lainnya diperiksa di Al-Mansyur. Tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah telah mendatangi kantor polisi dan menemui seluruh WNI yang diperiksa.
Selain kasus perekaman video, aparat Arab Saudi juga menangani empat perkara penjualan dam ilegal. Salah satu terduga pelaku telah dibebaskan bersyarat karena penyidik belum mengumpulkan bukti yang cukup.
Yusron mengatakan, hukum Arab Saudi memberi waktu lima hari bagi aparat untuk mengumpulkan alat bukti setelah penangkapan. Aparat dapat memperpanjang masa penahanan hingga 20 hari jika proses pembuktian belum selesai.
KJRI juga meminta WNI di Arab Saudi mematuhi aturan setempat, termasuk larangan mengambil gambar orang lain tanpa izin.
“Jangan mengambil foto orang lain tanpa izin dan lain sebagainya,” kata Yusron.
Dia menambahkan, aparat Arab Saudi memantau promosi haji ilegal melalui media sosial dan aplikasi percakapan. Sejumlah kasus penjualan paket haji nonprosedural terungkap dari aktivitas promosi di media sosial.




