Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung perihal mahalnya bunga kredit ultra mikro di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan meminta CEO Danantara untuk memangkasnya. Bagaimana kemudian kiat yang bisa dilakukan pemerintah untuk memangkas kredit ultra mikro serta seperti apa dampaknya bagi lembaga jasa keuangan?
Dalam seremonial penyerahan hasil denda administrasi penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Rabu (13/5/2026) di Kejagung RI, Prabowo menjelaskan bahwa suku bunga di program kredit PNM, yakni PNM Mekaar, bagi pelaku usaha ultra mikro terlampau tinggi. Dia menjelaskan kredit yang disalurkan hingga Rp10 juta bagi pelaku usaha ultra mikro bisa mencapai 24%.
Padahal, menurutnya, pengusaha-pengusaha besar hanya dikenakan bunga sekitar 9% oleh lembaga keuangan.
Untuk itu, Prabowo mengumpulkan deretan menterinya mulai dari Menteri Keuangan hingga CEO Danantara. Kemudian, Prabowo memerintahkan kepada Danantara untuk menurunkan bunga kredit usaha ultra mikro di PNM.
"Ini keputusan politik saya ambil. Bahwa bunga untuk PNM kredit keluarga prasejahtera dari 24% kita turunkan harus di bawah 9%," ujarnya.
Prabowo pun menanyakan kesiapan instruksinya itu kepada CEO Danantara Rosan Roeslani. Kemudian, Rosan menyanggupi instruksinya itu.
Baca Juga
- Bunga Kredit Ultra Mikro di Bawah 9%, Purbaya Siapkan Subsidi dari Relokasi KUR
- Subsidi Bunga Kredit Meluncur
- Prabowo Minta Danantara Pangkas Bunga Kredit PNM Mekaar di Bawah 9%
"Masa orang miskin bayar bunga lebih besar dari orang kaya. Terus-menerus, kita akan pelajari di mana sistem kita yang lemah, di mana kita harus perbaiki," ujarnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah dalam memangkas bunga kredit ultra mikro itu dengan cara subsidi.
"Itu [penurunan bunga kredit ultra mikro] disubsidi. Cuma digeser sebagian dari KUR [kredit usaha rakyat] ke sana [kredit ultra mikro]. Nanti juga kita tambah. Tapi, basically langkah pertama adalah memastikan yang super mikro bisa dapat bunga rendah di bawah 9%," jelasnya.
Kiat dan DampakEkonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan bahwa sebenarnya bunga ultra mikro memang tidak bisa langsung dibandingkan dengan bunga kredit korporasi besar. Sebab, struktur biayanya berbeda sangat jauh.
Kredit korporasi umumnya bernilai besar, risikonya lebih rendah, mempunyai agunan, laporan keuangan jelas, dan biaya operasional per kredit relatif kecil. Oleh karena itu, bunga yang diberikan relatif lebih kecil, dan 9% masih masuk akal bagi lembaga jasa keuangan.
Sementara, untuk ultra mikro seperti PNM Mekaar, model bisnisnya jauh lebih mahal, nilai pinjaman relatif kecil, banyak nasabah berada di daerah terpencil, dan pendampingan dilakukan secara intensif lewat pertemuan setiap pekan.
Petugas lapangan mesti datang langsung ke kelompok nasabah, sementara sebagian besar pembiayaan juga tanpa agunan. Alhasil, biaya operasional dan risiko kreditnya jauh lebih tinggi dibanding kredit korporasi.
"Karena itu, bunga sekitar 20%-an [kredit ultra mikro] sebenarnya lebih mencerminkan biaya melayani segmen ultra mikro, bukan semata-mata karena lembaga keuangannya mengambil margin besar. Bahkan kalau dibandingkan dengan pinjaman informal atau rentenir, bunga Mekaar masih jauh lebih rendah," katanya kepada Bisnis pada Kamis (14/5/2026).
Sementara, menurutnya, apa yang ditargetkan Prabowo yakni bunga kredit bagi ultra mikro di bawah 9% secara realistis sangat sulit dilakukan tanpa subsidi pemerintah. Sebab, walaupun biaya dana bisa ditekan, biaya operasional model pendampingan seperti Mekaar tetap tinggi.
"Apabila bunga dipaksa turun terlalu rendah tanpa kompensasi, risikonya lembaga keuangan akan memperketat seleksi nasabah, mengurangi pendampingan, atau bahkan mengurangi penyaluran ke kelompok paling miskin. Pada akhirnya justru kelompok yang paling membutuhkan akses pembiayaan yang tersingkir," katanya.
Oleh karena itu, jalur yang paling sehat menurutnya sebenarnya adalah subsidi APBN yang transparan, seperti model subsidi bunga KUR. Jadi selisih bunganya memang ditanggung negara secara terbuka dan bisa diawasi publik.
Dia menjelaskan bahwa yang harus dihindari oleh pemerintah adalah skema subsidi terselubung melalui BUMN. Sebab, langkah itu tetap subsidi, hanya tidak tercatat jelas di APBN.
"Dampaknya bisa menekan profitabilitas BUMN, mengganggu valuasi saham, dan memberi sinyal bahwa BUMN kembali dipakai sebagai alat kuasi-fiskal pemerintah. Dalam jangka panjang, itu kurang baik untuk tata kelola maupun kepercayaan investor," tuturnya.
Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan berpandangan bahwa sebenarnya yang membentuk bunga kredit ultra mikro tinggi di antaranya tingkat risiko seperti minimnya agunan, biaya dana yang tinggi, dan kualitas data yang terbatas. Kondisi tersebut akan meningkatkan risiko pembiayaan.
Dia menjelaskan bahwa upaya pemangkasan bunga kredit ultra mikro bila dipaksakan, kemungkinan dapat berdampak pada kinerja lembaga jasa keuangan bila tidak diikuti dengan efisiensi dan biaya dana yang murah serta mengabaikan tingkat risiko pembiayaan.
"Subsidi bunga akan menjadi salah satu solusi; di samping itu, bisa juga dengan subsidi asuransi kredit yang dapat meminimalkan risiko," ujarnya.




