JAKARTA, KOMPAS.com -- Upaya hukum terakhir yang diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho, eks Kaprodi Anestesi, dalam kasus pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) kandas.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh dokter spesialis anestesi tersebut.
Putusan tersebut ditetapkan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (24/2/2026).
Melalui Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026, MA menegaskan bahwa status hukum Taufik kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca juga: Taufik Eko Eks Kaprodi Anestesi PPDS Undip Divonis 2 Tahun Penjara soal Pemerasan
"Menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara," demikian bunyi amar putusan MA tersebut.
Dengan putusan tersebut, Taufik Eko tetap harus menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Vonis ini selaras dengan putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Oktober 2025 dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada November 2025.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan melakukan investigasi terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi UNDIP, almarhumah dr. Aulia Risma Lestari.
Setelah melakukan investigasi internal, Kementerian Kesehatan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca juga: Staf FK Undip Sri Maryani Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Pemerasan PPDS Anestesi
Sementara itu, menanggapi putusan tersebut Kementerian Kesehatan mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.
"Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman dikutip laman resmi Kementerian Kesehatan, Jumat (15/5/2026).
Aji mengapresiasi Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah menangani perkara tersebut.
Kemenkes juga menegaskan pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran untuk mencegah praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan.
"Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji," ucapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




