JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di tempat hiburan malam B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Maret 2026 terkait dugaan praktik peredaran narkoba di lokasi itu.
Berikut kronologi penggerebekan B Fashion Hotel berdasarkan laporan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri:
Baca juga: Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Edarkan Ekstasi hingga Etomidate
6 Maret 2026: Polisi Terima InformasiTim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC menerima informasi adanya dugaan peredaran narkoba di B Fashion Hotel, Jalan Aranda, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam B Fashion Hotel," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: Istilah “Kode Merah” di Hotel Jakbar Terungkap, Diduga Jadi Sandi Transaksi Narkoba
8 Mei 2026: Polisi Lakukan Undercover BuyPada Jumat (8/5/2026), tim gabungan melakukan undercover buy atau penyamaran dengan membeli lima butir ekstasi dan lima vape mengandung etomidate.
Transaksi dilakukan melalui seorang koordinator ladies companion bernama Dania Eka Putri alias Mami Dania alias Tania.
9 Mei 2026- Pukul 00.15 WIB: Dania Ditangkap
Tim gabungan kemudian bergerak melakukan penindakan di Room B-15 B Fashion Hotel.
Polisi menangkap Dania beserta barang bukti lima butir ekstasi dan enam vape mengandung etomidate.
Dalam pemeriksaan awal, Dania mengaku memperoleh narkoba dari seorang man companion bernama Teuku Rico Edwin alias Dervin.
Baca juga: Peredaran Narkoba di Hotel Jakbar: Dari Kampung Bahari, Dikendalikan dari Lapas, Masuk ke Room VIP
- Pukul 00.45 WIB: Polisi Gerebek Room B-02
Tim gabungan melanjutkan penggerebekan ke Room B-02 dan mengamankan lima pengunjung.
Dari lokasi itu, polisi menemukan 10 butir ekstasi dan empat vape mengandung etomidate.
Salah satu pengunjung berinisial AFH mengaku mendapatkan narkotika dari narapidana Lapas Kelas I Cipinang bernama Irwansyah alias Jeje.
AFH juga diketahui sedang memesan 100 vape mengandung etomidate.





