PADANG, KOMPAS — Sedikitnya 45 orang tewas akibat longsor tambang emas ilegal di berbagai wilayah di Sumatera Barat sejak tahun 2020, termasuk sembilan orang yang tewas dalam longsor tambang di Sijunjung, Kamis (14/5/2026). Kejadian berulang dinilai sebagai bentuk kegagalan negara melindungi masyarakat dari kejahatan lingkungan tersebut.
Dari catatan Kompas, 45 korban tewas dalam longsor tambang itu timbul dalam enam kejadian berbeda selama periode 2020-2026. Angka itu belum termasuk kasus yang tidak muncul ke publik. Kecelakaan tambang emas ilegal paling sering ada di Kabupaten Solok Selatan, disusul Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok.
Insiden terbaru, tambang emas ilegal longsor di daerah Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Sijunjung, Kamis (14/5/2026) siang. Sembilan petambang yang bekerja menggunakan mesin pompa air tewas tertimbun longsoran tebing setinggi sekitar 30 meter.
”Kecelakaan terjadi antara pukul 12.00 dan pukul 13.00 WIB. Tanjung (perbukitan dekat sungai) itu longsor ke bawah menimpa para petambang. Ada sembilan petambang yang meninggal,” kata Wali Nagari Guguak Zainal ketika dihubungi dari Padang, Jumat (15/5/2026) pagi.
Pada 9 April 2026, dua petambang juga meninggal akibat tertimbun longsor di Jorong Lintas Harapan, Nagari Palangki, Sijunjung. Longsor tiba-tiba terjadi pada pukul 16.00 dan dua orang pekerja tidak sempat menyelamatkan diri.
Sebelumnya, pada 26 September 2024, lokasi tambang emas ilegal longsor di kawasan hutan di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok. Sebanyak 25 petambang jadi korban, yaitu 13 orang meninggal dan 12 orang lainnya luka-luka (Kompas.id, 29/9/2024).
Pada 10 Mei 2021, longsor tambang emas ilegal terjadi di tengah hutan lindung di Jorong Timbahan, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan. Dalam kejadian itu, delapan orang meninggal dan sembilan lainnya luka-luka (Kompas.id, 11/5/2021).
Masih di Jorong Timbahan, pada 11 Januari 2021, 4 petambang meninggal, 4 luka berat, dan 1 luka ringan akibat tertimbun longsor. Delapan petambang itu berasal dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan satu dari Lampung. Mereka kemungkinan masuk dari Dharmasraya, kabupaten tetangga Solok Selatan (Kompas.id, 13/1/2021).
Sementara itu, pada 18 April 2020, sembilan petambang emas tanpa izin tewas tertimbun longsor di Jorong Talakiak, Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batanghari, Solok Selatan (Kompas.id, 19/4/2020). Selain sembilan orang tewas, enam petambang lainnya juga mengalami luka-luka.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat menilai, tewasnya sembilan orang akibat tambang emas ilegal di Nagari Guguak, Sijunjung, kembali memperlihatkan kegagalan negara melindungi rakyat dari praktik tambang ilegal. Tidak hanya merusak lingkungan, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) ini juga merenggut puluhan nyawa.
“Hingga hari ini, Pemprov Sumbar bersama pemerintah kabupaten/kota hanya sibuk menyaksikan tragedi demi tragedi, seolah yang dipersiapkan bagi masyarakat hanyalah liang kubur,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumbar Tommy Adam, Jumat.
Selain 45 korban tewas dalam catatan Kompas, data Walhi Sumbar juga menyebutkan, ada tiga korban tewas lainnya akibat tambang emas ilegal di Sumbar, yaitu 1 orang di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, Solok Selatan (30 Oktober 2024); 1 orang di Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat (25 Januari 2019), dan 1 orang di Sungai Kanaikan, Pasaman Barat (20 Oktober 2012).
Tommy menyebut, 48 orang korban meninggal akibat tambang emas ilegal di Sumbar dalam periode 2012-2026 itu baru angka yang mampu dilacak di media sosial. “Jumlahnya bahkan lebih banyak karena sebagian besar tak terungkap kepada publik dan disembunyikan oleh oknum oknum tak bertanggung jawab,” ujarnya.
Kecelakaan berulang tambang emas ilegal di Sumbar, kata Tommy, bukan sekadar kecelakaan kerja, tetapi pembunuhan ekologis yang terjadi perlahan akibat pembiaran negara terhadap mafia tambang ilegal.
Pemda tak bisa terus berlindung di balik alasan “tambang adalah mata pencarian masyarakat”. Sebab, faktanya, lanjut Tommy, aktivitas pertambangan tanpa izin di Sumbar menggunakan ekskavator 20 ton dengan biaya operasional mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
“Ini bukan aktivitas rakyat kecil semata, melainkan bisnis besar yang melibatkan pemodal kuat dan diduga dilindungi oleh aparat. Bahkan, fakta-fakta persidangan polisi tembak polisi di Solok Selatan sudah cukup membuktikan bahwa oknum kepolisian juga terlibat melakukan beking,” kata Tommy.
Pemprov Sumbar, Pemkab Sijunjung, dan kepolisian, hingga aparat penegak hukum lainnya, menurut Tommy, harus bertanggung jawab atas tragedi berulang ini. Penertiban yang dilakukan selama ini terbukti sekadar bersifat seremonial dan tidak pernah menyentuh aktor utama, pemodal, pemilik alat berat, penadah, maupun jaringan mafia tambang yang mengendalikan kejahatan tersebut.
“Jika negara tetap membiarkan kondisi ini, sesungguhnya pemerintah sedang menyiapkan kuburan massal bagi rakyatnya sendiri,” ujar Tommy.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Susmelawati Rosya membenarkan terjadinya kecelakaan pertambangan tanpa izin di Sijunjung. Dari informasi yang ia dapat dari Kepala Polres Sijunjung, longsor pada lokasi tambang emas itu terjadi pada Kamis pukul 12.30.
”Tebing setinggi 30 meter di lokasi aktivitas itu tiba-tiba longsor besar dan menimbun para pekerja. Dari 12 pekerja, tiga orang berhasil menyelamatkan diri, sembilan orang lainnya meninggal,” kata Susmelawati, Jumat pagi.
Susmelawati menyebut, lokasi tambang itu kini telah ditutup dan Polres Sijunjung tengah menyelidiki kasus kecelakaan tambang ilegal ini. ”Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres (Sijunjung) bersama Unit Reskrim Polsek Koto VII tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, memastikan proses hukum yang akan dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Susmelawati, Polda Sumbar dan jajaran terus melakukan berbagai upaya menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin ini, baik preventif dengan memberikan imbauan dan edukasi maupun penegakan hukum. Beberapa bulan terakhir, katanya, polisi melakukan razia besar-besaran di lokasi masif tambang emas ilegal, seperti di Pasaman, Sawahlunto, Sijunjung, dan Solok.
Akan tetapi, tambang emas ilegal ini susah diberantas. “Di saat petugas turun, mereka tidak ada di lokasi. Ketika petugas pergi, mereka muncul lagi. Karena ini masalah perut, masalah mata pencarian, jadi seperti main petak umpet,” kata Susmelawati.
Susmelawati menambahkan, selain preventif dan penegakan hukum, kepolisian bersama pemerintah daerah dan instansi terkait juga mencari solusi lain, seperti pengurusan tambang rakyat. Walakin, untuk mewujudkan itu, butuh proses panjang.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Helmi Heriyanto belum dapat memberikan tanggapan atas kecelakaan tambang emas ilegal di Sijunjung karena tengah rapat.
Adapun pada wawancara Kamis (14/5/2026), Helmi mengakui, aktivitas tambang emas ilegal memang masih ada di Sumbar, tetapi cenderung menurun dengan adanya operasi penindakan oleh tim terpadu atau dari kepolisian.
“Seperti yang terjadi sebelumnya, upaya penindakan ini selalu kucing-kucingan. Dengan luasnya wilayah, tentu sulit untuk mengawasinya dari hari ke hari. Yang terjadi adalah yang sifatnya berulang, yang betul-betul tidak mengindahkan,” ujarnya.
Menurut Helmi, Gubernur Sumbar Mahyeldi melalui tim terpadu tetap melakukan operasi penindakan pertambangan tanpa izin. Pemprov Sumbar tidak menutup mata terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan tersebut.
“Gubernur tetap berikan perhatian khusus dan perintahkan kepada satgas dan bupati/wali kota di Sumbar untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya instruksi terkait pencegahan dan penertiban PETI (pertambangan tanpa izin) yang telah diterbitkan,” katanya.





