MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Pemindahan ke IKN Tunggu Keppres Presiden

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara dinilai menjadi landasan hukum penting dalam proses pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Indrajaya Anggota Komisi II DPR RI menegaskan seluruh tahapan pemindahan ibu kota harus mengacu pada ketentuan konstitusional dan keputusan resmi Presiden.

Hal itu disampaikan Indrajaya menanggapi putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam putusannya, MK menyatakan Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Menurut Indrajaya, putusan tersebut memperjelas bahwa pemindahan ibu kota tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dinamika politik, tetapi harus berpijak pada kepastian hukum dan legitimasi konstitusi.

“Putusan MK ini menjadi penegasan bahwa negara harus berjalan berdasarkan hukum. Seluruh proses pemindahan ibu kota wajib memiliki dasar konstitusional yang kuat dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru,” ujar Indrajaya, Jumat (15/5/2026).

Ia mengatakan, perpindahan ibu kota negara merupakan agenda strategis nasional yang menyangkut banyak aspek, mulai dari tata kelola pemerintahan, kesiapan aparatur sipil negara, efektivitas pelayanan publik, hingga efisiensi anggaran negara.

“Pemindahan ibu kota bukan hanya soal pembangunan fisik atau gedung pemerintahan. Yang lebih penting adalah memastikan sistem pemerintahan dapat berjalan efektif dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” katanya.

Indrajaya juga menilai keputusan untuk menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota sepenuhnya berada di tangan Prabowo Subianto Presiden sesuai amanat undang-undang.

Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses dan pertimbangan pemerintah.

“Kewenangan menerbitkan Keppres ada pada Presiden. Tentunya Presiden memiliki pertimbangan strategis, administratif, dan konstitusional sebelum memutuskan waktu pemindahan ibu kota,” tuturnya.

Dia menambahkan, belum diterbitkannya Keppres menunjukkan pemerintah masih melakukan berbagai persiapan agar proses pemindahan dapat berjalan matang dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kalau sampai hari ini Keppres belum diterbitkan, berarti masih ada sejumlah aspek penting yang sedang dipastikan kesiapan dan keberlangsungannya. Karena memindahkan ibu kota negara bukan perkara sederhana,” pungkasnya.(faz/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Oknum Polisi di Makassar Ngamuk di Kos Mantan Pacar, Picu Keributan dengan Warga
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Generasi Muda dalam Bidikan Judol: Hampir 200.000 Anak Indonesia Terpapar, Masa Depan Terancam
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Unpad Soal Mahasiswinya Dilindas Pemotor: Korban Ditodong, Hendak Dibegal
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Rizki Natakusumah Tekankan Sinergi Komunikasi Publik dalam Diseminasi KUHAP
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Pekan Inovasi Paal Merah Jambi untuk Pemberdayaan Masyarakat
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.