JAKARTA, KOMPASTV – Polda Lampung mengungkap kronologi penembakan terhadap anggota Banit 3 Subdit 4 Intelkam Polda Lampung, Bripka Anumerta Arya Supena, yang tewas ditembak pelaku pencurian kendaraan bermotor di Bandar Lampung.
Kapolda Lampung menjelaskan kasus tersebut bermula dari aksi pencurian sepeda motor di depan toko roti kawasan Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung, pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Dua pelaku yang terlibat yakni tersangka Amli alias Hamli (27) dan Al Roni alias Roni (23).
Saat aksi berlangsung, Bripka Arya Supena datang ke lokasi dan memergoki pelaku tengah merusak kendaraan korban.
Polisi menyebut korban sempat berupaya mengamankan pelaku.
Namun situasi berubah ketika pelaku merebut senjata api milik korban saat terjadi pergulatan.
“Pelaku merebut senjata tersebut dan menembak anggota,” ujar Kapolda.
Tersangka Hamli ditangkap lebih dulu di wilayah Kecamatan Jabung, Lampung Timur, pada 11 Mei 2026.
Sementara tersangka Roni yang diduga sebagai eksekutor penembakan dilumpuhkan dalam operasi penangkapan di wilayah Teluk Hantu, Kabupaten Pesawaran, Jumat dini hari.
Menurut polisi, Roni kembali melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api rakitan jenis revolver ke arah petugas sehingga tim gabungan melakukan tindakan tegas hingga pelaku tewas di tempat.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Joshua
#poldalampung #penembakanpolisi #breakingnews
Baca Juga: Momen Akrab Presiden China Xi Jinping dan Trump di Taman Zhongnanhai Beijing
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- polda lampung
- bripka arya





