Polisi menggerebek sebuah tempat karaoke terkait dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya (lima orang ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi saat dihubungi wartawan, Jumat (15/5/2026).
Lima tersangka tersebut terdiri dari Direktur tempat karaoke berinisial EW, kasir SY, serta tiga orang lain yang diduga berperan sebagai muncikari, yakni RM, RH, dan NN.
"(Inisial) EW Direktur, SY kasir, RM alias Mami Maya, RH alias Mami Sonia, dan NN alias Mami Nina," ucapnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Penindakan dipimpin oleh Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi, pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Benar, intinya di karaoke tersebut ada prostitusi. Tempat kejadian perkara (TKP) di karaoke dan bar di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Wisnu saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (12/5).
Wisnu mengatakan, dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan belasan wanita, dua di antaranya masih berusia anak.
"Eksploitasi terhadap 19 orang, dua di antaranya yaitu anak di bawah umur inisial S (17) dan F (16)," imbuhnya.
(dvp/amw)





