Penguatan Kompolnas untuk Perkuat Kepercayaan Terhadap Polri

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) penting untuk reformasi Polri. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Intinya, Polri membutuhkan aturan yang kuat, sistem pengawasan yang efektif, dan perubahan paradigma kelembagaan agar mampu menjadi institusi penegak hukum yang profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat,” ucap Otto, dilansir dari Antara, Jumat, 15 Mei 2026.
 

Baca Juga :

 
Kapolri Nilai Penguatan Kompolnas Tak Perlu UU Baru

Dia menjelaskan, salah satu rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) salah satunya yaitu memperluas kewenangan kompolnas sebagai lembaga pengawasan eksternal polri. Hal ini menjadi bagian dari penguatan kompolnas.

"Penguatan tersebut mencakup kewenangan memberikan keputusan yang bersifat mengikat, melakukan investigasi, hingga pengawasan terhadap penegakan kode etik kepolisian," ucap Otto.

Dengan demikian, ia menuturkan Polri tetap berada di bawah presiden, tetapi pengawasan eksternal harus diperkuat. Oleh karena itu, Kompolnas perlu memiliki kewenangan yang lebih efektif agar pengawasan terhadap institusi kepolisian berjalan optimal.


 Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan. Foto: Antara

Ia pun menyebut KPRP merekomendasikan perubahan terhadap sekitar 32 regulasi, yang terdiri atas delapan Peraturan Polri terkait tata kelola internal dan 24 Peraturan Kapolri yang mengatur aspek teknis prosedural kepolisian.

Otto menyampaikan Presiden Prabowo Subianto mendukung pelaksanaan rekomendasi reformasi Polri, termasuk rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang memerintahkan implementasi rekomendasi tersebut secara menyeluruh.

Ia menilai reformasi Polri harus dimulai dari penguatan sistem rekrutmen, pengawasan, dan tata kelola kelembagaan, agar tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan maupun intervensi yang dapat memengaruhi independensi institusi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ibas Bakar Semangat Siswa di EBY EDU FAIR 2026
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Jadwal Buka Bursa Saham Setelah Libur Long Weekend Mei 2026
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Wamenko Otto Tegaskan Penguatan Kompolnas Penting untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik
• 11 menit lalupantau.com
thumb
Menteri KKP Resmikan Pabrik Pengolahan Ikan di Kabupaten Bintan
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Merokok di Ruang Ber-AC Mengancam Kesehatan, Bagaimana dengan Vape?
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.