Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Partai Gerindra menyatakan anggota DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi yang viral merokok sembari bermain game saat rapat DPRD terbukti melanggar AD/ART Partai Gerindra.
Pimpinan sidang etik, Fikrah Auliurrahman memberikan teguran keras dan terakhir pada Ahmad Syahri.
Advertisement
"Mengadili. Menyatakan saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra. Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," kata Fikrah dalam sidang di DPP Gerindra, Jumat (15/5/2026).
Fikrah menegaskan, apabila Syahri kembali melanggar aturan maka akan mendapat sanksi pemecatan dari anggota DPRD Jember.
"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," tegas Fikrah.




