Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru mengapresiasi kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin atas penyerahan hasil denda administratif dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Falah menilai capaian tersebut merupakan bukti keberhasilan Satgas PKH yang bekerja di bawah kepemimpinan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum di sektor kehutanan dan penguasaan kawasan hutan ilegal.
"Penyerahan hasil denda administratif sebesar Rp10,2 triliun dan pengembalian lahan 2,3 juta hektare ini adalah bukti konkret bahwa Satgas PKH bekerja secara efektif dan berhasil menjalankan mandat negara. Ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung RI dalam menyelamatkan aset negara,” ujar Gus Falah dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, Satgas PKH telah berhasil menjadi ujung tombak Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan, termasuk penyitaan dan pengembalian aset-aset negara yang selama ini dikuasai secara ilegal.
Ia berharap capaian Satgas PKH dapat terus dipertahankan dan diperkuat guna mengoptimalkan pemulihan aset negara serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor kehutanan dan pertanahan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo dan jajaran menteri kabinet merah putih menyaksikan secara langsung Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan total uang Rp. 10,2 Triliun ke Negara pada Rabu (13/5/2026) di Kejagung.
Atas nama pemerintah dan atas nama rakyat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH.
Presiden mengungkapkan bahwa laporan Menteri Kesehatan data Puskesmas di Indonesia yang berjumlah 10.000 unit. Sejak zaman Presiden Soeharto, puskesmas tersebut belum pernah diperbaiki.
"Hari ini (melalui penyerahan uang sejumlah Rp10,2 triliun), kita bisa menyelesaikan perbaikan 5.000 unit puskesmas,” tutur Presiden Prabowo Subianto.





