Aceh, tvOnenews.com - Inspektorat Kabupaten Aceh Barat menemukan potensi kerugian negara mencapai puluhan juta rupiah setelah satu unit sepeda motor dinas milik desa dilaporkan hilang.
Aset yang hilang tersebut berupa sepeda motor Yamaha N-Max yang dibeli menggunakan anggaran desa tahun 2024 di Desa Pasi Aceh Baroh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Fahrizal, mengatakan nilai kerugian akibat hilangnya kendaraan dinas tersebut diperkirakan mencapai Rp33,4 juta.
“Kerugian sekitar Rp33,4 juta,” kata Fahrizal kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat (15/5/2026).
Fahrizal menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, hilangnya kendaraan dinas tersebut diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan terhadap aset desa.
Menurutnya, kepala desa atau keuchik selaku pemegang kekuasaan pengelolaan aset dinilai tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan.
“Hal itu karena kelalaian kepala desa (keuchik) selaku pemegang kekuasaan aset desa, tak optimal dalam melaksanakan pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya,” ujarnya.
Inspektorat menilai kasus tersebut menjadi perhatian serius karena aset yang hilang berasal dari pengadaan menggunakan dana desa.
Camat Diminta Perintahkan Kepala Desa BertindakAtas temuan tersebut, Inspektorat Aceh Barat telah melayangkan rekomendasi kepada Camat Meureubo agar segera mengambil langkah administratif.
Camat diminta memerintahkan Kepala Desa Pasi Aceh Baroh secara tertulis untuk segera melaporkan kehilangan aset tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Selain itu, kepala desa juga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:
-
Kartu Inventaris Barang (KIB)
-
Surat laporan kehilangan dari kepolisian
-
Dokumen status aset yang hilang
Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian persoalan aset desa yang hilang.
Kepala Desa Terancam Ganti Rugi PribadiInspektorat Aceh Barat menegaskan kepala desa dapat diminta bertanggung jawab secara pribadi apabila tidak segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai aturan.
Fahrizal mengatakan apabila tidak ada langkah administratif yang jelas, maka kepala desa wajib mengganti kerugian ke rekening kas desa.
“Jika tidak ada tindak lanjut administratif yang jelas, maka keuchik wajib mengganti kerugian tersebut ke rekening kas desa/gampong sejumlah Rp33,4 juta dan menyerahkan bukti setornya kepada Inspektorat Aceh Barat,” kata Fahrizal.




