JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengimbau jemaah haji untuk tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tak resmi apalagi dengan bantuan jasa calo.
Jubir Kemenhaj Maria Assegaf menuturkan, pemerintah telah menetapkan bahwa penyembelihan hewan dam dan kurban di Tanah Suci harus dilakukan melalui jalur resmi (Adahi).
"Kami menegaskan kepada seluruh jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi, termasuk menggunakan jasa calo maupun pihak yang tidak berwenang," kata Maria dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2026).
Baca juga: Kemenhaj: 34.308 Jemaah Haji Telah Membayar Pelaksanaan Dam di Arab Saudi
Pembayaran dam secara resmi bertujuan untuk melindungi jemaah dari potensi penipuan serta memastikan dana dikelola secara transparan.
Selain itu, untuk menjamin juga bahwa ibadah yang dijalankan sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi dari otoritas Arab Saudi.
"Petugas haji di lapangan saat ini juga terus secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada jemaah terkait pilihan-pilihan jenis haji dan kewajiban dam," tuturnya.
Baca juga: Konjen RI Jeddah: 19 WNI Diamankan Otoritas Saudi Terkait Pelanggaran Hukum Haji
Sosialisai juga berupa bantuan untuk para jemaah yang dalam proses pendataan dan pendampingan pembayaran agar berjalan dengan tertib.
Maria mengingatkan jemaah untuk aktif bertanya kepada ketua regu, ketua rombongan, ketua kloter, maupun petugas sektor apabila membutuhkan informasi terkait dengan pembayaran dam.
"Jangan mudah menerima informasi yang belum terverifikasi," tegasnya.
Baca juga: Jelang Puncak Haji, Jemaah Diminta Atur Aktivitas dan Jaga Kondisi Tubuh
Adapun, biaya pembayaran dam tahun ini ditetapkan sebesar 720 riyal Saudi per jemaah.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 34.308 jemaah di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang