Anjuran bagi shohibul kurban ini merupakan bagian dari sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW untuk menyempurnakan ibadah kurban. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai dasar hukum, batasan, hingga hikmah di baliknya. Dasar Hukum dari Hadis Nabawi Larangan ini bersumber dari hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah SAW bersabda:
“Jika masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).
Berdasarkan hadis tersebut, larangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban miliknya telah selesai disembelih. Hikmah di Balik Larangan Para ulama menjelaskan bahwa ada beberapa hikmah mendalam mengapa kita dianjurkan untuk membiarkan rambut dan kuku tetap utuh hingga kurban selesai.
Pertama, membiarkan seluruh anggota tubuh tetap lengkap saat kurban disembelih diharapkan agar seluruh bagian tubuh tersebut dibebaskan dari api neraka.
Kedua, larangan ini bertujuan agar umat Muslim yang tidak berhaji dapat merasakan sedikit suasana batin seperti mereka yang sedang berihram di tanah suci, yang juga dilarang memotong rambut dan kuku.
Ketiga, larangan ini merupakan simbol totalitas penghambaan dan pengorbanan kepada Allah SWT dalam menyambut syiar Islam yang besar.
Menjaga adab dengan tidak memotong kuku dan rambut mungkin terlihat sederhana, namun hal ini merupakan bentuk ketaatan kecil yang membawa makna besar dalam penghambaan kita. Dengan meneladani sunnah Rasulullah SAW, kita diajak untuk lebih bersabar dan fokus pada esensi pengorbanan yang sesungguhnya.
Baca Juga :
Cara Penyembelihan Hewan Kurban Berdasarkan Syariat Islam(Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)





