DEPOK (Realita) - Kasus dugaan pencurian ijazah yang sempat dilaporkan ke Polres Metro Depok resmi dihentikan setelah penyidik menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Penghentian penyelidikan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor:B/409/II/RES 1.8/2026/Satreskrim tertanggal 25 Februari 2026 terkait laporan yang menyeret pengusaha air minum kemasan berinisial TH.
Baca juga: JK: Kasih Tahu Itu Termul-Termul, Jokowi Jadi Presiden Karena Saya
Kuasa hukum TH, Gagas Prakoso, mengatakan penyidik telah memeriksa seluruh bukti dan menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana pencurian sebagaimana yang dilaporkan FA selaku pelapor.
“Kami ingin mengklarifikasi bahwa perkara yang dilaporkan saudara FA terkait pencurian ijazah sudah ditutup. Penyidik menyimpulkan perkara ini tidak memenuhi unsur pidana,” papar Gagas kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Menurut Gagas, persoalan tersebut berawal dari sengketa sewa lahan antara kliennya dan pelapor.
Ia menyebut pelapor tidak segera mengosongkan lahan meski masa sewa telah berakhir, sementara kondisi bangunan di lokasi disebut sudah membahayakan karena hampir roboh.
Karena alasan keamanan, barang-barang milik pelapor termasuk ijazah dipindahkan ke lokasi yang lebih aman dan seluruh proses disebut terdokumentasi.
“Semua terdokumentasi. Barang-barang itu dipindahkan karena bangunan mau roboh. Ijazah tersebut ada, disimpan dengan rapi, dan sudah kami tunjukkan buktinya kepada penyidik,” ungkapnya.
Baca juga: Karni Ilyas dan Aiman Diperiksa, Kasus Ijazah Jokowi Kian Melebar
Gagas juga menyoroti tindakan pelapor yang disebut masuk ke area tanpa izin dan mengambil video yang kemudian dijadikan dasar laporan polisi.
“Penyidik telah melihat bukti-bukti yang kami sajikan dan menyatakan bahwa memang tidak ada tindak pidana pencurian di sana,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, pihak TH turut meluruskan soal transfer uang yang sempat dikaitkan dengan perkara tersebut.
Menurut Gagas, uang tersebut dikirim sepihak oleh pelapor sebagai uang muka pembelian tanah meski belum ada kesepakatan harga.
Baca juga: Kuasa Hukum A Ungkap Aliran Dana Dugaan Pemalsuan SK CPNS RS Paru Madiun, Klien Disebut Hanya Perantara
“Klien saya memang berniat menjual tanah jika harga cocok, tapi negosiasi saat itu tidak mencapai kesepakatan. Anehnya, pelapor tiba-tiba mentransfer uang tersebut. Karena tidak ada kesepakatan, uang itu sudah dikembalikan sepenuhnya. Jadi masalah itu sudah clear,” jelasnya.
Meski perkara telah dihentikan, pihak TH membuka peluang untuk mengambil langkah hukum lanjutan terkait dugaan pencemaran nama baik maupun laporan palsu.
“Kami tidak ingin gegabah. Kami kumpulkan bukti yang matang terlebih dahulu. Ada kemungkinan kami akan menempuh upaya hukum balik, kemungkinan laporannya di Polda Metro Jaya. Kami akan terus update perkembangannya,” tutupnya. hry
Editor : Redaksi





