jpnn.com, MUARA TEWEH - Polres Barito berhasil membongkar tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.
"Polisi telah gelar perkara dan menetapkan JPN (43) jadi tersangka dan ditahan beserta barang bukti di Mapolres Barito Utara," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P di Muara Teweh, Jumat.
BACA JUGA: Polda NTT Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 2 Polisi Terlibat
Peristiwa pembongkaran kasus BBM bersubsidi itu pada Kamis (14/05) sekitar pukul 21.30 WIB oleh petugas pada sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan sekaligus penimbunan BBM bersubsidi di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah.
Hasilnya, petugas menemukan puluhan jerigen berisi BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar yang disimpan di dalam rumah.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Polisi Diperiksa Propam
Selain itu, aparat juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya delapan jerigen ukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis Pertalite, satu jerigen ukuran 20 liter berisi Pertalite, tiga jerigen ukuran 35 liter berisi masing-masing 35 liter BBM subsidi jenis Bio Solar dan satu unit mobil pikap.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Situbondo, Sita Ratusan Liter Pertalite
Novendra menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun penimbunan BBM subsidi.
Pengungkapan ini, tambahnya, merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum demi menjaga stabilitas distribusi BBM subsidi di daerah ini,” kata Iptu Novendra menegaskan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




