Prodi Teknik Jadi Rekayasa, Komisi X Harap Ada Peningkatan Kurikulum dan Kualitas Lulusan

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nomenklatur program studi (Prodi) Teknik menjadi Rekayasa di seluruh perguruan tinggi Indonesia.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyikapi kebijakan tersebut secara proporsional.

"Di satu sisi, kami mendukung upaya penyelarasan dengan istilah internasional engineering karena dapat meningkatkan pengakuan global lulusan Indonesia," kata Lalu kepada Kompas.com. Jumat (15/5/2026).

Baca juga: Nama Prodi Teknik Berubah Jadi Rekayasa, Ini Daftarnya...

Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak sekadar ganti nama. Ia pun mendorong adanya peningkatan substansi kurikulum dan kualitas lulusan,

"Sebab semangat di balik perubahan nama harus benar-benar berdampak pada daya saing," ucapnya.

Baca juga: Komisi X DPR Bakal Minta Penjelasan Kemendiktisaintek Soal Wacana Kampus Ikut Kelola Dapur MBG

Selain itu, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai transisi menuju istilah "Rekayasa" harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan disorientasi akademik maupun administratif bagi mahasiswa dan alumni.

Ia menekankan, pemerintah harus memastikan bahwa perubahan nomenklatur ini tidak merugikan lulusan dalam proses akreditasi, sertifikasi profesi, rekrutmen kerja, maupun pengakuan internasional.

"Fokus utama pendidikan tinggi tetap harus pada peningkatan mutu dan daya saing lulusan, bukan hanya pada perubahan nama program studi," ujarnya.

Baca juga: Kemendikti Jalin Kerja Sama dengan Harvard Medical School

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nama prodi Teknik menjadi Rekayasa.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Keputusan ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.

Perubahan tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi pada 9 September 2025.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Fakta Menarik dari Jam Saku Kolaborasi Audemars Piguet dengan Swatch
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Bermain Matematika yang Nyata dan Menyenangkan
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Bayi Laki-Laki Ditemukan Terbungkus Tas Kertas di Ring Road Madiun, Polisi Amankan Orang Tua
• 5 jam lalurealita.co
thumb
Kebakaran RSUD dr Soetomo Berasal dari Lantai 5
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
‎Ikhlas Dihujat Satu Indonesia karena Kenakalannya, Erika Carlina: Itu Hukuman dari Kesalahan Aku
• 11 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.