Cek Syarat Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kantoran hingga Pabrik Bisa Dapat Manfaat

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Sumber: Tribunnews.com/ Fitri Wulandari)

JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Ketenagakerjaan kembali mengingatkan masyarakat terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tetap mendapatkan perlindungan sosial dan bantuan selama mencari pekerjaan baru.

Melansir akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, JKP merupakan program perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Peserta yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja.

Baca Juga: Pengumuman SNBT 2026 Diumumkan 25 Mei Pukul 15.00 WIB, Ini Jadwal Pentingnya

Berikut syarat penerima manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pekerja penerima upah, seperti pekerja kantoran atau pabrik
  • Belum berusia 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta

Bekerja di perusahaan menengah dan besar yang mengikuti 4 program BPJS Ketenagakerjaan:

  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
  • JKM (Jaminan Kematian)
  • JHT (Jaminan Hari Tua)
  • JP (Jaminan Pensiun)

Baca Juga: BGN Wajibkan Pekerja SPPG MBG Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan: Semua Berhak Dapat Perlindungan

Untuk usaha kecil dan mikro, minimal mengikuti 3 program:

  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
  • JKM (Jaminan Kematian)
  • JHT (Jaminan Hari Tua)
  • Terdaftar di program JKN BPJS Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pekerja untuk memastikan status kepesertaan aktif agar bisa memperoleh manfaat JKP sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • bpjs kesehatan
  • jkp
  • jaminan kehilangan pekerjaan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemnaker siapkan pelatihan kecerdasan buatan bagi 3.100 pemuda Padang
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Harta Rp 4,8 T Nadiem yang Dipersoalkan Jaksa dalam Tuntutan 18 Tahun Bui
• 10 jam laludetik.com
thumb
Perahu WNI Tenggelam di Malaysia dan Tewaskan 9 Orang, Anggota DPR Desak Mafia Pengirim PMI Ditindak
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Cegah Kulit Melepuh, Calon Haji OKU Diimbau Gunakan APD di Tanah Suci
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.