JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Ketenagakerjaan kembali mengingatkan masyarakat terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tetap mendapatkan perlindungan sosial dan bantuan selama mencari pekerjaan baru.
Melansir akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, JKP merupakan program perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Peserta yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja.
Baca Juga: Pengumuman SNBT 2026 Diumumkan 25 Mei Pukul 15.00 WIB, Ini Jadwal Pentingnya
Berikut syarat penerima manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja penerima upah, seperti pekerja kantoran atau pabrik
- Belum berusia 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta
Bekerja di perusahaan menengah dan besar yang mengikuti 4 program BPJS Ketenagakerjaan:
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
- JKM (Jaminan Kematian)
- JHT (Jaminan Hari Tua)
- JP (Jaminan Pensiun)
Baca Juga: BGN Wajibkan Pekerja SPPG MBG Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan: Semua Berhak Dapat Perlindungan
Untuk usaha kecil dan mikro, minimal mengikuti 3 program:
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
- JKM (Jaminan Kematian)
- JHT (Jaminan Hari Tua)
- Terdaftar di program JKN BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pekerja untuk memastikan status kepesertaan aktif agar bisa memperoleh manfaat JKP sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- bpjs kesehatan
- jkp
- jaminan kehilangan pekerjaan





