JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Moratua Silaban mengajukan uji materi Pasal 34 UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi karena menilai aturan tentang kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga menciptakan diskriminasi gender dan menghilangkan prinsip kemitraan sejajar dalam perkawinan.
Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan, “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.
Sementara Pasal 34 ayat (2) berbunyi, “Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.
Moratua menilai, pengaturan tersebut menempatkan suami dan istri dalam peran yang kaku.
Baca juga: Dinilai Ambigu, Pasal Harta Gono-Gini UU Perkawinan Digugat ke MK
“Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental,” ujar Moratua, dalam persidangan, yang dikutip, pada Jumat (15/6/2026).
Menurut Moratua, suami diposisikan secara mutlak sebagai penyedia materi, sedangkan istri ditempatkan secara stereotipikal sebagai pengurus domestik rumah tangga.
Kondisi itu dinilai menghilangkan esensi kemitraan dalam perkawinan.
Pemohon mengaku mengalami konflik rumah tangga akibat penerapan norma tersebut.
Dia menyebut, telah menanggung beban finansial yang besar dan tidak proporsional hingga berujung pada sengketa wanprestasi dan gugatan perceraian.
Selain itu, Pemohon juga menyatakan hak konstitusionalnya atas perlindungan harta benda dilanggar ketika pihak istri disebut mengambil barang-barang berharga miliknya secara sepihak, sebagaimana dibuktikan melalui laporan polisi.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Syarat Minimal S2 untuk Calon Anggota DPR
Dalam permohonannya, Moratua meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“Suami dan Istri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional demi terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulus.”
Dalam sesi nasihat, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, meminta Pemohon memperkuat argumentasi hukum permohonannya dengan menguraikan asas, doktrin, teori, maupun yurisprudensi putusan pengadilan.
Baca juga: Wamenkum di MK: Polri Tidak Bisa Disamakan dengan Kementerian
“Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan-alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan dalam petitum, nah itu harus dibangun argumentasi yang kuat,” ujar Daniel.
Sebelum menutup sidang, Suhartoyo menyatakan, Pemohon diberi kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




