Polda Riau Tangkap Jaringan TPPO Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Dumai -

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Pelindo I Dumai. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J yang merupakan calo sekaligus penghubung jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Tersangka J bertugas menjemput para calon PMI dari terminal bus di Dumai, menyediakan tiket penyeberangan, serta mengarahkan mereka agar memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada petugas imigrasi dengan alasan hanya berkunjung ke rumah saudara di Malaysia," ujar Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 4 orang calon PMI ilegal. Selain itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat paspor, empat tiket ferry tujuan Malaysia, satu unit handphone warna hitam, serta 108 lembar screenshot percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan perekrutan dan pengiriman PMI ilegal.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pemberangkatan PMI ilegal di kawasan Pelabuhan Internasional Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intel Air Ditpolairud Polda Riau, pada Senin (11/5) langsung bergerak melakukan penyamaran dan penyelidikan tertutup di lokasi.

Saat melakukan pemantauan sekitar pukul 09.45 WIB, petugas mendapati seorang pria yang sedang membagikan paspor kepada empat calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal ferry. Petugas yang curiga langsung melakukan pengamanan terhadap pria tersebut beserta empat calon PMI untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui tersangka J diduga hanya berperan sebagai pelaksana lapangan. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S yang saat ini diduga berada di wilayah Lampung dan disebut sebagai pengendali jaringan.

Baca juga: 39 Jembatan Rampung Dibangun, Polda Riau Wujudkan Konektivitas Antar Desa

Dalam kasus tersebut, tersangka J dijerat Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta hingga maksimal Rp600 juta. Tersangka juga dijerat Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Kombes Apri menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas praktik perdagangan orang yang memanfaatkan jalur pelabuhan dan perairan di wilayah pesisir Riau.

"Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan warga negara Indonesia yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural. Para korban sangat rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, bahkan kehilangan perlindungan hukum ketika bekerja di luar negeri tanpa dokumen dan mekanisme resmi," ujar Kombes Apri.

Wilayah perairan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga rawan dimanfaatkan jaringan TPPO. Karena itu, Ditpolairud bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan rakyat maupun pelabuhan internasional.

"Kami tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga akan memburu aktor utama dan jaringan yang berada di belakangnya. Pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap pelaku utama berinisial S yang diduga mengendalikan perekrutan dan pemberangkatan calon PMI ilegal ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar dan proses cepat tanpa dokumen resmi.

"Masyarakat jangan mudah percaya terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur. Pastikan seluruh dokumen dan proses penempatan dilakukan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum dan keselamatan kerja," pungkasnya.

Baca juga: Polres Kuansing Jelajah Tepian Sungai Cerenti, Hadirkan Klinik Apung bagi Warga




(mea/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3.100 Pemuda di Padang Dibelaki Pelatihan AI oleh Kemnaker
• 6 jam lalueranasional.com
thumb
Virus Hanta, Virus Andes, dan Paparan Tikus
• 13 jam lalukompas.id
thumb
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Dengar Pengakuan Ibu yang Ingin Kabur dari Suami, Langsung Beri Bantuan
• 7 menit lalutvonenews.com
thumb
Indonesia Belajar dari Inggris Kaji Pengelolaan Royalti Satu Pintu
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Jaksa Soal Tuntutan 18 Tahun Nadiem: Kami Akan Diminta Tanggung Jawab di Akhirat
• 1 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.