Jaksa Soal Tuntutan 18 Tahun Nadiem: Kami Akan Diminta Tanggung Jawab di Akhirat

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbud yang menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, meminta publik tidak membangun opini di luar fakta persidangan.

JPU Roy Riady menegaskan seluruh tuntutan atau requisitoir yang disusun tim jaksa didasarkan pada pembuktian surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Advertisement

BACA JUGA: JPU Soroti Bahaya Organisasi Bayangan Nadiem: Dirjen Tak Dilibatkan, Orang Luar Ambil Peran

“Dan kami melihat bahwasanya apa yang kami susun dalam requisitoir ini, ini adalah berdasarkan dari pembuktian dalam surat dakwaan berdasarkan dari fakta yang di persidangan,” kata Roy kepada awak media usai persidangan.

Roy mengingatkan agar berbagai narasi yang berkembang di luar substansi persidangan tidak berubah menjadi opini yang menyesatkan masyarakat.

“Jangan kita membuat narasi hal-hal yang bukan bersifatnya substansi berdasarkan pembuktian di persidangan. Narasi-narasi ini akan berbahaya, berkembang berbahaya menjadi sebuah opini yang tidak benar seperti itu,” ujarnya.

Menurut Roy, apabila penasihat hukum terdakwa merasa keberatan terhadap tuntutan jaksa, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh melalui nota pembelaan atau pleidoi.

“Jadi saya ingatkan teman-teman, kalau sekiranya penasihat hukum terdakwa merasa dia keberatan terhadap requisitoir kami, ada ruang yang diberikan di dalam hukum. Apa ruangnya adalah mereka melakukan apa, pembelaan, mereka melakukan pleidoi, dijawab di situ,” katanya.

Ia menjelaskan setelah pleidoi masih terdapat tahapan replik dan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Dan ada ruangan lagi jawab-menjawab namanya replik dan duplik. Dan kita serahkan kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan adil,” lanjut Roy.

Roy juga menegaskan tim jaksa menjalankan tugas secara profesional dan menyadari adanya tanggung jawab moral maupun spiritual atas proses hukum yang dijalankan.

“Jadi saya ingatkan sebagaimana closing statement saya bahwasanya kami tim teman-teman saya dalam melaksanakan tugas ini berdasarkan profesional, berdasarkan tugas kami, dan kami juga tahu akan dimintai pertanggungjawaban di yaumul akhir,” ucapnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terungkap, Penyebab Utama Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara, Roy sebut Dampak Perbuatan Nadiem
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Trump Klaim Xi Jinping Janji Tak Akan Kirim Peralatan Militer ke Iran
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
380 Personel Polresta Bulungan Amankan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 2026
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sering Berbuat Onar, Kapolrestabes Makassar Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Begal
• 15 jam lalueranasional.com
thumb
Buntut Kasus Narkoba di Hotel Jakbar, Lapas Cipinang Razia Blok Hunian
• 4 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.